Libur Sekolah Diperpanjang, Ini Keterangan Disdik Kutim 

Halokaltim.com – Pandemi virus corona disease (covid-19) akhirnya membuat libur sekolah bertambah panjang. Hal itu diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim).

Perpanjangan libur tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kadisdik Kutim Nomor: 800/1253 /Disdik- Kadis/IV/2020.

Disdik Kutim melalui edaran tersebut menerangkan bahwa surat edaran dikeluarkan mempertimbakan hal berikut: Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Poin lainnya, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019 – nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19).

Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor : ST/868/III/KEP/2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi Covid -19, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 360/K.246/2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, menimbang Instruksi Bupati Kutai Timur No. 060/63/ORG.II Tanggal 23 Maret tentang Penyesuaian Sistim Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).

Kemudian, Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor 180/16/HK.PUU/ III/2020 tentang Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Hasil Konsultasi dan Koordinasi dengan Bapak Bupati Kutai Timur.

Adapun isi surat tersebut antara lain:

1. Memperpanjang proses pembelajaran di rumah ( Libur PBM di kelas) bagi peserta didik sampai dengan tanggal 13 Juni 2020 dari jenjang playgroup, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD dan SMP sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.

2. Kegiatan pembelajaran dari rumah di fokuskan pada pembentukan dan
pembiasaan dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadhan 1441 H seperti :
berpuasa, membaca Al-Qur’an, Shalat Fardhu dan Terawih berjamaah
bersama keluarga di rumah , shalat – shalat sunah, dan kegiatan lainnya
dalam rangka peningkatan pengetahuan dan amaliah dalam bulan suci Ramadhan 1441 H.

3. Untuk yang non muslim menyesuaikan menurut agama dan keyakinan masing-
masing dalam rangka peningkatan ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. Guru harus tetap memantau melalui pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh guru dari rumah masing – masing.

5. Absens guru dan Tenaga Kependidikan tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan system online (WA/SMS) yang dikontrol dan dikoordinir oleh Kepala Sekolah, mekanisme dan teknis penyampaian laporan ke Dinas Pendidikan lebih lanjut akan disampaikan dengan segera. (adv/ash)