Halokaltim, Sangatta – Pemangku Adat Kutai Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dipimpin H. Kasmo, bersama sejumlah Ormas dan Paguyuban Kutai, menjatuhkan hukuman berupa “Denda Adat” kepada tiga pemuda asal NTT yang membuat kegaduhan dengan unsur kekerasan terhadap salah seorang warga pribumi di Jalan Pinang Dalam, Sangatta Utara, beberapa waktu lalu.
Hukum adat disepakati melaui musyawarah/mufakat yang turut di hadiri Ketua IKB NTT, Ewil, dan sejumlah Tokoh Masyarakat Timur, serta keluarga pelaku maupun korban, di Balai Adat Kutai Sangatta, Senin (30/3/2026). Perihal itu guna mendamaikan perkara yang dapat memicu konflik SARA tersebut, tanpa perlu diselesaikan ke ranah hukum pemerintah.
“Kita ini bersaudara, hidup dan minum air di Sangatta, jadilah saudara yang baik. Jangan musuhi kami, apalagi mencari musuh di kampung sini. Karena sekali lagi kita ini (Kutai – Timur) bersaudara,” tutur Burhanuddin, selaku juru bicara Pemangku Adat Kutai Sangatta yang membacakan hasil musyawarah tersebut.
Dugaan Pengaruh Alkohol Picu Aksi Penyerangan 3 Pemuda di Pinang Dalam Sangatta

Sebagaimana dalam peristiwa beberapa waktu lalu itu, dikabarkan sekelompok pria yang berjumlah 3 orang melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda, serta merusak sebuah kios warga di Jalan Pinang Dalam, Sangatta.
Menurut salah satu Tokoh Adat Kutai Sangatta, Ismail, bahwa aksi ke-tiga pelaku itu dibawah pengaruh minuman keras. “Yang saya dengar ini adalah pengaruh dari mabuk. Sehingga ada teguran, dan namanya orang mabuk ya kan kurang sadar atau gimana mungkin emosi sehingga terjadinya pengeroyokan itu,” beber Ismail.
“Akan tetapi kejadian ini kami tidak libatkan ke ranah hukum pemerintah di pihak Kepolisian. Kami selesaikan dengan hukum adat saja, ya mudah-mudahan dengan hal ini tidak akan terulang lagi,” lanjutnya.
SANKSI DENDA ADAT

Adapun ketentuan Hukum Denda Adat yang disepakati untuk diselesaikan dalam rentang waktu 7 hari ke depan, sebagai berikut:
1. Denda Adat Rp 77.777.000,- (Tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan Ayam Kampung warna habang (merah) sebanyak 3 ekor.
2. Uang yang dimaksud di atas digunakan untuk ritual adat, guna pembelian:
– 1 buah Mendau
– 1 buah Bujak
– 1 buah Gong
– 21 meter Kain Kuning polos
– 30 buah Piring Putih polos
– 1 buah Kelambu Kuning
– Penginangan
– 1 ekor Sapi
– Biaya Ritual Adat Tempung Tawar (Tolak Bala)
3. Korban dan pelaku sepakat berdamai dan tidak ada tuntutan lainnya.
4. Para pelaku di mohon untuk tetap di Sangatta dan dalam pengawasan tokoh adat masing-masing.
“Nah, untuk masalah denda hukum adat ini tadi, kami sudah sepakati 7 hari dari sekarang. Setelah dendanya terkumpul, maka kami adakan ritual tempung tawar. Tempung tawar dari pelaku supaya tidak ada kejadian seperti ini di belakangan hari,” terang Ismail.
Terakhir, mewakili Pemangku Adat, Ismail berpesan kepada seluruh pendatang yang tinggal di Sangatta untuk sama-sama merangkul kesatuan dan persatuan NKRI. Mudah-mudahan untuk saudara-saudara saya maupun Jawa, Timur dan sebagainya, Batak, Bugis, marilah kita bekerja sama,” pesannya.
Permohonan Maaf dan Apresiasi dari Ketua IKB NTT

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKB NTT Kutim, Ewil, menyampaikan permohonan maaf dan rasa terimakasih serta apresiasi atas langkah kebijakan dan toleransi Pemangku dan Tokoh Adat Kutai Sangatta dalam menengahi perselisihan yang terjadi.
Ewil menegaskan pihaknya menyepakati apa yang sudah menjadi keputusan bersama, dan memastikan pelaku mematuhi hukum adat. “Kami sepakat, tidak ada tawar-menawar soal hukum adat. Kita ini lahir dari keluarga besar adat, jadi kita harus patuh dengan adat,” tegasnya.
“Saya menghimbau kepada seluruh diaspora NTT yang ada di Kutai Timur untuk saling menjaga hubungan silaturahmi dengan saudara-saudara, baik dengan suku Etam sendiri Dayak Kutai, Banjar, dan dari sama-sama kita pendatang harus bersaudara,” pungkasnya. (dik)













