Halokaltim.com – Seorang pemuda tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu ketika melewati Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Desa Long Noran, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Kamis (16/4/20) pukul 09.00 Wita.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang mengamankan adalah Babinsa Koramil 0909-03 Muara Wahau dan Polsek Wahau. Yakni, sebanyak 4 poket sabu.
Dandim 0909 Sangatta Letkol Czi Pabate selaku Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Bahwa, pemuda atas nama inisial Ai (24) telah diamankan lantaran tertangkap memiliki sabu.
“Pemuda tersebut melewati pintu gerbang Kecamatan Muara Wahau yang dijaga oleh tim Gugus Tugas, yang merupakan kegiatan rutin untuk pemeriksaan kesehatan masyarakat yang keluar-masuk di Muara Wahau,” ungkap Pabate saat dihubungi jurnalis halokaltim.com, tadi siang.
Diketahui, pemuda tersebut hendak menuju ke Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutim.
“Dia meremehkan di posko penjagaan Gugus Tugas, dianggap hanya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Padahal ternyata dia kedapatan membawa sabu-sabu,” lanjut Pabate.
Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama dengan pelaku, yakni 4 poket sabu, 1 unit ponsel, sebilah badik, dan satu unit motor bebek.
Akhirnya, anggota Polsek Muara Wahau mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku diserahkan ke Polsek Muara Wahau untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Pabate. (adv/ash)