Setelah Dibawa ke Hearing DPRD, PT Imari Siap Bayar Tunggakan BPJS Rp 1,2 M

Halokaltim.com – Polemik antara PT Imari Nourniture Indonesia dengan eks karyawannya akhirnya membuahkan hasil. Itu terjadi setelah DPRD Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat alias hearing, Kamis (5/3/20).

Adapun hasilnya PT Imari yang merupakan subkontraktor dari perusahaan tambang Kaltim Prima Coal (KPC) sepakat membayar tunggakan iuran BPJS mantan karyawannya senilai Rp 1,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kutim Basti Sanga Langi. Dikatakannya, dari hasil rapat dengar pendapat, PT Imari bersedia membayar 20 bulan tunggakan iuran BPJS mantan karyawan dengan cara bertahap.

“Dengan adanya kesepakatan dan selesainya persoalan tersebut, diharapkan eks karyawan PT Imari bisa mendapatkan hak-hak jaminan hari tua dari BPJS,” ucap legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Lebih lanjut dikatakan, disepakati juga jika PT Imari tidak melunasi tunggakan BPJS, akan ada sanksi dari KPC selaku pemberi kerja yaitu menahan pembayaran invoice PT Imari.

“Selain itu DPRD Kutim juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kesepakatan yang telah disetujui bisa dijalankan dengan baik oleh PT Imari,” tegas Basti. (adv/ash)