Kasus Kematian Yusuf, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Halokaltim.com – Kasus hilangnya bayi dari sebuah rumah penitipan anak di Jl A Wahab Syahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian menyatakan telah menangkap dua orang tersangka atas kasus ini, Selasa (21/1/20) malam.

Sebelumnya, kasus ini menjadi teka-teki yang menghebohkan Kaltim bahkan nasional. Sebabnya, ada penemuan jasad bayi tanpa kepala yang beberapa hari kemudian muncul setelah bayi bernama Ahmad Yusuf Gazali itu hilang dari day care. Anehnya, jarak antara day care itu amatlah jauh dari tempat jasad bayi tanpa kepala itu ditemukan di saluran parit permukiman di kawasan Jl P Antasari.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan memaparkan hasil pemeriksaan DNA atas jasad bayi tanpa kepala identik dengan Yusuf.

Pasca menerima hasil pemeriksaan DNA itu, polisi kemudian bergerak cepat menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial SG dan ML yang diamankan di PAUD Jannatul Aftah di Jl A Wahab Syahranie, Samarinda.

“Langsung kami amankan dua tersangka itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ridwan.

Dua orang yang diamankan tersebut, terang Ridwan, merupakan pengasuh yang bertugas menjaga Yusuf, saat dititipkan oleh orang tuanya pada hari kejadian saat Yusuf dikabarkan hilang dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah sejumlah gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan,” ungkapnya.

Melalui hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 359 KUHP, akibat lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Ridwan menyebutkan, meski telah menetapkan dua orang tersangkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sementara terkait pasal yang kini menjerat tersangka, tak menutup kemungikan akan berlapis.

“Sementara dugaannya itu. Kami juga belum menemukan tindak pidana lainnya dan para tersangka diancam kurungan di atas 5 tahun penjara,” jelasnya. (okt/ash)