Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kutim Gelar Rapat Paripurna ke-30 yang membahas tentang persetujuan bersama antara DPRD kabupaten kutai timur dan bupati kutai timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 di ruang sidang utama kantor dprd kutim pada Kamis Malam, (11/07/2024).
Rapat tersebut sempat ditunda dikarenakan syarat lanjutnya rapat harus di hadiri sekiranya dua per tiga jumlah anggota dewan atau sekitar 27 orang namun anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat berlangsungnya rapat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Joni, S.os yang menjadi pemimpin rapat juga sempat menskorsing jalannya rapat namun anggota komisi D DPRD kutai timur Agusriansyah menyampaikan saran ditengah berlangsungnya rapat.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Berdasarkan tata tertib yang dimiliki oleh DPRD Kutim Terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam rapurna minimal 2 per 3 jumlah dewan yang hadir. Dalam pasal yang disampaikan bahwa keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2per3 dari jumlah anggota kuota dewan yang hadir sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf A, selanjutnya pada pasal 4 apabila forum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyaak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 1 jam. Selanjutnya pada ayat 5 disampaikan apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 4 maka bisa menunda rapat 3 hari sampai waktu ditetaapkan Kembali oleh badan musyawarah berkaitan dengan hal itu pada ayat 7 apabila setelah penundaan sebagaimana pada ayat 5 tidak terpenuhi sebagaimana ayat 2 huruf C maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan dprd kabupaten kota dan pimpinan fraksi.
“Berkaitan dengan hal tersebut dalam rangka memenuhi tatib yang menjadi rujukan kita ini dalam mengambil keputusan maka kami mengharapkan di sskorsing untuk disampaikan pada kesekretariatan dewan dan pimpinan untuk menghubungi Kembali teman-teman yang memang masih punya waktu untuk menghadiri acara ini terkecuali yang DL dan untuk yang sakit ini kami minta untuk dilakukan lewat zoom saja,” kata Agusriansyah.
Agusriansyah mengatakan itu dilakukan supaya bisa menambah keanggotaan dari jumlah dewan yang hadir agar rapat tersebut tidak di tunda lebih lama lagi.
“Berkaitan dengan itu saya minta kepada pimpinan untuk menskor rapat kiranya 10 menit saja untuk menindaklanjuti apa yang saya sampaikan tadi untuk menghubungi Kembali teman-teman kita,” pinta Agusriansyah.
Dirinya juga mengatakan bahwa persoalan yang akan disahkan ini berkaitan dengan pasal 194 dan 197 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang dikuatkan dalam permendagri 77 bahwa pada poin F dikatakan dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya hal tersebut dprd tidak mengambil keputusan Bersama dengan kepala daerah terhadap RPD tentang pertanggung jawaban APBD kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD, selanjutnya pada poin G dikatakan RP kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari mendagri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kabupaten kota.
“Tentu kita tidak berkeinginan bahwa proses penyelesaian ini melalui proses perkara perlu diketahui bahwa hari ini hari terakhir kalau menghitung dari 12 juni pada saat dibacakannya nota pengantar,” tambahnya.
Agusriansyah mengatakan hal itu merupakan residen buruk bagi dprd kutim jika rapat tersebut terus saja tertunda pengesahannya.
“Dimana kita sudah melaksanakan rekomendasi LKPJ, sudah melakukan pansus LHP yang membahas berbagai macam detail poin yang terkandung didalam LHP atau yang menjadi bahan pemeriksaan BPK harusnya dalam tahapan pansus ini tinggal mengcek Kembali kesesuaian semuanya,” tuturnya.
Oleh karena itu dirinya pun berharap agar rapat itu hanya di skorsing 10 menit Karena dirinya beranggapan bahwa persetujuan itu tidak perlu lagi dibahas terlalu detail yang membutuhkan waktu Panjang untuk membahasnya.
“Ingat regulasi itu sangat fleksibel dalam sebuah prosesnya kita tidak putuskan pun LKPJ ini sah artinya pada saat tahapan poin poinnya maka forum itu tidak lagi menjadi sebuah persyaratan dan ingat !satu kesatuan yang utuh dalam setiap pasal tidak berdiri sendiri-sendiri dan berkaitan satu sama lain manakala satunya tidak bisa dilakukan maka dicarilah jalan pada ayat-ayat selanjutnya,” pungkasnya.