Tanggapi PU Fraksi PDIP, Pemkab: Adanya Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat Lainnya

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman (*/ist)

Halokaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Paripurna ke 28 mengenai Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni di dampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, serta di hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Senin (24/6/2024).

Dalam Kegiatan Tersebut Bupati Kutim Ardianyah Sulaiman Menyampaikan Tanngapan Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada partai PDI-P yang telah memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Kutim.

“Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih atas apresiasi dan saran yang diberikan oleh fraksi PDI-P,” ucapnya.

Bupati mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan Laporan Keuangan.

“Yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujarnya.

Kemudian, Bupati kembali mengatakan bahwa laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati, Ketua DPRD dan Inspektorat Kabupaten Kutim dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, Bupati juga menyebutkan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp568,85 (lima ratus enam puluh delapan koma delapan puluh lima) milyar.

“Sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp548,22 (lima ratus empat puluh delapan koma dua puluh dua) milyar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp20,63 (dua puluh koma enam puluh tiga) milyar yaitu adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya,” pungkasnya.