Halokaltim, Kutai Kartanegara – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, Bupati Kutai Kartanegara (KuKar) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadan 2024. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan memelihara suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah umat muslim di daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara juga turut bertugas mengimplementasikan hasil surat edaran tersebut. Satpol PP akan bertindak untuk menjamin bahwa tempat hiburan malam di Tenggarong tetap mematuhi batasan aktivitasnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa pihak SatPol PP akan bertindak sesuai arahan yang tercantum dalam surat edaran Bupati.
“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin bahwa Tempat Hiburan Malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” ujar Rasidi saat diwawancarai pada Rabu, 13 Maret 2024.
Rasidi kemudian merincikan isi surat edaran Pemerintah Kukar, antara lain memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi selama Bulan Ramadan. Namun, masyarakat akan dihimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan.
Selain itu, Rasidi mengungkapkan bahwa pemerintah menjamin adanya pembatasan aktivitas tempat hiburan malam seperti karaoke keluarga di Tenggarong. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa SatPol PP Kukar akan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan.
“Kami pasti akan melakukan razia nantinya, tetapi belum dapat dipastikan kapan pelaksanaannya karena perlu koordinasi dengan pihak Kepolisian,” tutup Rasidi. (*adv/diskominfokukar)