Bupati Ardiansyah Membuka Sekaligus Meninjau Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023 di Kutim

Halokaltim – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman melakukan peninjauan serta membuka pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk jabatan fungsional khusus tenaga teknis, guru, dan kesehatan di lingkup Pemkab Kutim, di ruang ujian CAT BKPSDM Bukit Pelangi, Selasa (28/11/2023).

Dalam arahannya, Ardiansyah menyatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah yang harus diselesaikan hingga tahun 2024.

“Upaya yang kami lakukan adalah menjadikan TK2D atau pegawai honorer menjadi PPPK melalui tes yang dilakukan hari ini,” ujar Ardiansyah.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah daerah telah meningkatkan kesejahteraan TK2D Kutim dengan kenaikan gaji sebesar 50% dan peningkatan insentif PPPK hingga 100%.

“Tahun ini, gaji TK2D ditingkatkan 50% mulai Februari 2023 dan insentif PPPK dinaikkan dari Rp.2.000.000 menjadi Rp.4.000.000. Saya harap semangat kerja semua dapat lebih meningkat karena kita masih memerlukan tenaga dalam menyelesaikan tugas kepegawaian,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menjelaskan bahwa tujuan dari seleksi PPPK ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ASN di Kabupaten Kutim serta mendapatkan ASN khususnya PPPK yang memiliki karakteristik positif dalam melayani publik, mempererat kesatuan negara, dan memiliki integritas tinggi untuk pengembangan organisasi.

Dia menyebutkan, Pemkab Kutim tahun ini mendapatkan formasi PPPK sebanyak, 1.480 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.924 orang. Setelah seleksi berkas, dan sebanyak 1.820 orang dinyatakan lolos seleksi.