DPRD Kutim Gandeng Kemenkumham Kaltim dalam FGD Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Foto bersama usai kegiatan (*/ist)

Halokaltim – Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) perihal Rancangan Perda tentang Pengarusutamaan Gender di Kutim, Senin (30/10/2023).

Bertempat di Aula Hotel MS Sangatta, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dihadirkan sebagai Narasumber dalam pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender yang diprakarsai oleh DPRD Kutim.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Kutai Timur (Agus Riansyah Ridwan) dan dihadiri Ketua Pansus Raperda Pengarusutamaan Gender (Muhammad Amin) beserta anggota Pansus, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Kutai Timur, Dinas Pendidikan Kab. Kutai Timur, perwakilan organisasi perempuan Kab. Kutai Timur, anggota Persit Kartika Chandra Kirana, dan anggota Jalasenastri.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang luas khususnya bagi kaum perempuan untuk berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernergara mulai dari berpartisipasi dalam pemerintahan, ikut serta dalam pemilu legislatif hingga pada kegiatan pemberdayaan ekonomi dan lain-lain” terang Agusriansyah dalam sambutannya.

Setelah menyampaikan sambutannya sebagai upaya mendorong pengesahan raperda, Agusriansyah mempersilahkan para peserta FGD untuk menyampaikan aspirasi dalam bentuk saran selama berlangsungnya kegiatan tersebut.

“Silahkan sampaikan masukan ataupun kritik anda terhadap seluruh substansi dalam Raperda ini, sebagai salah satu perwujudan peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan di Kutai Timur”, tambahnya.

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 sekaligus sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek pembangunan di Kutim.