Halokaltim – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan hasil upaya penanganan permasalahan kepemilikan lahan, yang melibatkan PT. Ganda Alam Makmur (GAM) dan salah satu warga Desa Pengadan, Kecamatan Karangan.
Berawal dari aduan salah seorang warga, yakni Ibu Lessy kepada Dinas Pertanahan Kutim pada 23 Januari 2023 lalu, yang melaporkan dugaan pemanfaatan lahan milik masyarakat desa yang di garap oleh PT.GAM tanpa ada pemberian tali asih terhadap lahan warga.
Atas hal tersebut, Dinas Pertanahan Kutim melalui Lampiran Surat, Nomor B.005/626/Dis-Ptnh.02/XI/2023, Perihal Penyampaian Penanganan Tanah, memutuskan hasil dari permasalahan antara Ibu Lessy, dan PT. GAM berdasarkan yang telah diupayakan pemerintah menengahi persoalan.
Surat dengan sifat penting tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, pada 20 – November – 2023, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati Kutim, Assisten Pemkesra, dan Polres Kutim, berikut isi lampiran :
Memperhatikan aduan dari Sdri. Ibu Lessy pada tanggal 23 Januari 2023 yang disposisi Bupati Kutai Timur pada tanggal 24 Januari 2023, terkait permasalahan tanah dengan PT. Ganda Alam Makmur, bersama ini kami sampaikan penanganan yang telah dilaksanakan sebagai berikut :
1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sudah berupaya dalam memfasilitasi para pihak terkait permasalahan tersebut.
2. Upaya yang dilakukan terkait permasalahan tersebut adalah :
a. Telah dilakukan penelitian dokumen atas lahan yang diklaim
b. Rapat mediasi / fasilitasi pada tanggal 9 Maret 2023 (Notulen Rapat terlampir)
c. Pengecekan Lapangan terhadap areal yang diklaim pada tanggal 11 Mei 2023 (Berita Acara Pengecekan Lapangan dan Laporan/Peta Terlampir)
d. Rapat mediasi pada tanggal 6 Juni 2023 (Notulen Rapat terlampir)
3. Berdasarkan poin 2 huruf a,b,c dan d maka disimpulkan :
1) Hasil pengecekan lahan sesuai peta, maka lahan tersebut berada pada Hutan Produksi (HP),
2) Sesuai keterangan saksi, dapat kami sampaikan bahwa lahan yang diklaim pernah digarap dan ditanami; Sawit, Durian, Jambu Air, Jeruk Bali, Pisang Muli, Cimpedak, Aren dan Gamal,
3) Sampai dengan dikelurakan surat ini pihak PT. Ganda Alam Makmur tidak menyampaikan Dokumen terkait pembayaran Tali Asih atas lahan yang diklaim,
4) Kami menyarankan agar pihak PT.Ganda Alam Makmur dapat memberi tali asih atas tanam tumbuh pada lahan yang diklaim.
Demikian isi surat yang disampaikan langsung oleh Sdri. Ibu Lessy kepada Halokaltim.id, pasca melakukan audiensi dengan Bupati Kutim di Setkab Kutim, Senin (27/11/2023.
“Sudah mediasi, dan juga sudah dilakukan cek lokasi langsung bersama Pemerintah Desa Pengadan, UPT Pertanian, dan Dinas Pertanahan, dan hasilnya sudah dinyatakan bahwa kepemilikan kita itu sah, karena PT. GAM tidak bisa membuktikan dokumen yang menyatakan lahan itu sudah dibebaskan,” beber Lessy.
“Surat ini baru dikeluarkan beberapa hari, dan sudah disampaikan ke pihak perusahaan, tapi belum ada respon,” imbuhnya.
Adapun pihak perusahaan sendiri mengaku telah memberikan tali asih atas pembelian lahan seluas ± 15 Ha pada tahun 2010, namun dibantah oleh Ibu Lessy yang tidak merasa pernah menerima tapi asih atas tanam tumbuh lahannya dari PT. GAM.
Dalam pembelaannya tersebut pihak perusahaan mengaku sudah melakukan inventarisasi lahan, namun tidak menemukan lahan milik bu Lessy. PT. GAM mengatakan, lahan yang di Kerjakan PT.GAM adalah Kawasan Hutan dan ada Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Pernah ada pemberian tali asih dan saya tidak merasa menerima pemberian tali asih maupun ganti rugi pembebasan lahan,” pungkasnya.