Halokaltim – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (26/06/2023).
Rapat kali ini mengundang dinas terkait yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.
Dalam keteranganya dihadapan awak media, Ketua Pansus Sayid Anjas mengatakan hasil rapat tentang adanya pajak yang belum selesai terbayarkan dan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), harus dilakukan pemutakhiran data terhadap wajib pajak.
“Hasil dari telaah Bapenda Kutim ada memang beberapa wajib pajak (WP) yang belum bayar, tapi mereka setelah melakukan pendekatan persuasif, mereka akan membayar cuman perlu karena lumayan gede yang harus di bayarkan,” beber Sayid Anjas.
Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga mengungkapkan dalam pertemuan berikutnya pihak WP tersebut akan membuat surat penyataan sudah sejauh mana meraka mau membayar pajak. “Yang termasuk si wajib pajak ini ada restoran, hotel, terus ada beberapa perusahaan waralaba juga termasuk,” ucapnya.
Disinggung mengenai total pajak yang harus di bayarkan, Sayid Anjas belum bisa menjumlah secara rinci, terkait berapa sisa pembayaran pajak yang harus di bayarkan oleh si wajib pajak tersebut.
“Awalnya itu lumayan banyak yang harus di bayarkan, cuman sebagian sudah di bayarkan. Ada juga yang masih proses di tagih, cuman saya lupa totalannya ada berapa, nanti setelah mereka merekap pasti sudah ketemu totalnya,” tutupnya.