Halokaltim – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) Teguh Santoso mengaku ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya dalam enam bulan terakhir ini.
Salah satunya adalah terkait dengan persetujuan pembangunan gedung (PBG) atau rumah tinggal. Di mana, kendala tersebut adalah konsultan harus memenuhi syarat PBG yang mempunyai gambar teknis dari pihak konsultan serta sudah bersertifikat arsitek.
Ia mengaku bahwa permasalahan itu hampir di semua pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama. “Aturan sana (Pusat) ‘kan mungkin menyeragamkan dari Sabang sampai Merauke. Cuman tidak melihat personel di kabupaten/kota,” terang Teguh Santoso saat ditemui pusaranmedia.com di ruang kerjanya baru-baru ini.
Disamping itu, ia mengaku bahwa, yang membuat program perizinan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan untuk PBG itu adalah Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Karena ‘kan yang bikin program bukan kami. Kami ‘kan cuman user aja” tegasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa seluruh perizinan saat ini diselenggarakan pemerintah melalui sistem online yang dikenal dengan nama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau disebut layanan perizinan berusaha secara elektronik yang berbasis risiko.
Karena pada prinsipnya, sistem OSS-RBA yang diterapkan pemerintah adalah untuk menyederhanakan persyaratan perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, dan penyediaan informasi kepastian biaya.
“Selama tersedia di OSS-RBA, aku dengan senang hati. Kalau tidak tidak ada di OSS-RBA, aku yang ragu-ragu, benar enggak aku membuat keputusan ini, takutnya salah ‘kan gitu. Tapi selama di dalam sistem OSS-RBA ada, aman aku,” pungkasnya.
Kemudian, pihaknya juga penyediaan informasi kejelasan prosedur, pemberian kemudahan penyampaian prosedur dan pemberian informasi kejelasan penyelesaian pengaduan berada di dalam OSS-RBA.
Teguh mengaku, pada tahun pertama berlakunya OSS-RBA, Kementrian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP Kutim berkonsentrasi untuk mensosialisasikan sistem perizinan online berbasis risiko kepada para pelaku usaha di Kutim.
“Baik yang berskala besar menengah maupun yang kecil, dengan target seluruh pelaku usaha. Terutama yang berskala besar sudah memiliki dan atau melakukan migrasi data dan nomor induk berusaha (NIB) sesuai versi OSS-RBA,” tuturnya.
Oleh karenanya, kata dia, sudah beberapa kali melaksanakan bimbingan teknis (bimtek). Tujuannya untuk memberikan arahan dan petunjuk terkini penggunaan dan penerapan OSS-RBA ini.
Terakhir, Teguh menambahkan, tahun ini dan tahun selanjutnya pihaknya lebih menekankan fungsi pengawasan kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.
“Termasuk dalam memberikan sosialisasi terhadap kewajiban para pelaku usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sesuai ketentuan berlaku,” bebernya. (Adv)