Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi mengatakan point penting dalam Peraturan Daerah No.1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah terkait rekruitmen tenaga kerja.
Yang mana, selama ini masih ada beberapa perusahaan yang tidak menyampaikan hasil rekrutmennya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.
“Jadi kita mengingatkan kembali kepada perusahaan yang belum betul-betul melaksanakan peraturan ini, tolong dijalankan dengan baik,” tegas Basti Selasa (23/05/2023).
Politisi Partai PAN tersebut mengungkapkan bahwa Perda tersebut nantinya akan disinkronisasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dalam Perbup tersebut akan dilakukan penekanan kepada perusahaan yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja dan harus menyampaikan kepada Disnakertrans Kutim sebagai teknisnya,” ujarnya.
Menurutnya, Perda ini dibuat agar ada payung hukum terhadap masyarakat khususnya warga lokal yang ingin mencari pekerjaan di Kutim.
“Dasar dari kebijakan yang kita buat adalah untuk anak-anak kita yang tidak bisa melanjutkan kuliahnya, ini bisa di rekrut oleh perusahaan,” ucapnya.
Sejalan dengan Perda No.1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan didalamnya telah diatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja non lokal.
“Seluruh perusahaan harus ingat, Perda Ketenagakerjaan ini mewajibkan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persennya tenaga kerja non lokal atau dari luar Kutim,” pungkasnya.