Halokaltim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, beserta jajaran, menghadiri rapat paripurna ke- 28 dan 29, sekaligus untuk menandatangani 2 nota kesepakatan penting bersama DPRD Kutim, di ruang sidang utama DPRD, Jum’at (12/8/2022).
Penandatanganan nota kesepakatan itu terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kutim, yang masing-masing mengenai rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua II Arfan dan diikuti anggota dewan yang hadir, serta sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten Kutim. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Nota Kesepakatan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah menyampaikan Nota Kesepakatan berdasarkan surat lampiran yang telah disetujui dari kedua belah pihak, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim dari sekian kali pembahasan, saling bertukar pendapat dan pandangan kedua belah pihak.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim dan DPRD Kabupaten Kutim, tentang rancangan KUA dan PPAS, Tahun anggaran 2023, dilaksanakan berdasarkan surat : Nomor 130/170/38/MoU/KS/VIII/2022 , Nomor : 910/251/Dewan-PS/VIII/2022, Tanggal 12 Agustus 2022.
Sedangkan pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan tentang rancangan Perubahan KUA dan PPAS, Tahun anggaran 2022, berdasarkan surat : Nomor 130/170/40/MoU/KS/VIII/2022 , Nomor : 910/253/Dewan-PS/VIII/2022, Tanggal 12 Agustus 2022. (*)