Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kesehatan mengajukan sebanyak 476 berkas tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN), diharapkan dapat beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. pada tahun ini.
Kepala Dinkes Kutim Bahrani saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/7/2022), mengatakan bahwa pengajuan tersebut dilakukan seiring dengan aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
“Tenaga kesehatan kita sudah memasukkan berkas ke kementerian sebanyak 476 orang tenaga honorer untuk kemudian menunggu disetujui atau diangkat menjadi PPPK,” ucapnya.
Kendati belum mendapatkan angka pasti jumlah tenaga honorer yang disetujui untuk beralih status, Dinkes Kutim memastikan berkas tersebut yang akan terus diusulkan. Bahrani menyebut bahwa tenaga kesehatan di Kutim masih tercukupi.
Oleh karenanya, ratusan tenaga honorer tersebut diupayakan agar dapat mengalami peningkatan status agar pelayanan kesehatan di Kutai Timur bisa lebih maksimal.
“Karena ada 476 itu, semisal yang diterima hanya 400 ya tidak apa-apa. Nanti mereka akan menjalani tes dan sebagainya. Tapi yang sisanya 76 kami prioritaskan di pengajuan selanjutnya,” ujarnya.
Kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK juga tentunya sangat ketat, seperti memiliki latar belakang pendidikan minimal D3, dan STR aktif untuk jenis jabatan fungsi kesehatan sesuai Kemenpan RB.
Dinkes Kutim juga sudah memiliki kurang lebih 90 tenaga kesehatan yang baru saja beralih status dari non ASN menjadi PPPK.
“Baru-baru ini sekitar 90 orang sudah di-PPPK-kan. Nah, yang 476 ini menyusul nanti kalau ada peningkatan status pegawai lagi,” tutupnya. (*)