Tim Pansel Bawaslu Kaltim Wajib Khatam UU Kepemiluan

Habibi

Halokaltim – Berdasarkan surat pengumuman yang diterbitkan Bawaslu RI No.1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 tentang pembentukan calon anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi di 25 provinsi periode 2022 – 2027.

Direktur JSN Habibi angkat bicara terkait tim seleksi yang akan dibentuk oleh Bawaslu RI untuk membentuk anggota Bawaslu Provinsi terkhusus anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Habibi berharap anggota pansel provinsi yg direkrut oleh Bawaslu RI Betul-betul memahami UU Kepemiluan serta hatam terkait perbawaslu dan pkpu serta mampu menjikan data hasil kajian terkait kinerja Bawaslu pada pemilu/pilkada sebelumnya di 10 Kab/Kota yang ada di Kaltim.

“Jangan sampai yang ditetapkan sebagai tim Pansel oleh Bawaslu RI tidak paham terkait UU Kepemiluan dan turunanya PKPU dan Perbawaslu serta tidak pernah mengikuti dinamika pemilu dan pilkada sebelumnya terkait kinerja Bawaslu” tutur Habibi.

Masyarakat wajib turut serta mengawasi setiap tahapan rekrutmen dan seleksi penyelenggara dan pengawas pemilu secara berjenjang agar terciptanya pemilu dan pilkada yang Jurdil sehingga pesta demokrasi mampu melahirkan pemimpin yang mampu mengedepankan kepentingan rakyat. (*)