Eljibiti atau LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender yang mana beberapa tahun belakangan ini eksistensinya semakin nampak di tengah-tengah masyarakat. Meski hal ini bukan sesuatu yang baru tapi kemunculannya mampu menimbulkan kontroversi.
OPINI OLEH : Nor Nor Hilmi (Mahasiswi)
Pihak yang menolak tentu saja beranggapan bahwa perilaku Eljibiti tidak seharusnya didukung karena dengan mendukungnya sama saja menunjukkan kerusakan moral di masyarakat.
Namun bagi pihak yang mendukung dan bahkan kaum Eljibiti sendiri, mereka justru berpendapat bahwa Eljibiti bukanlah penyakit, gangguan ataupun kelainan tapi ‘given’ (pemberian) yang tidak bisa ditolak (tidak bisa memilih untuk menjadi seorang Eljibiti atau tidak). Selain itu menurut mereka tindakan eljibiti merupakan bagian dari kebebasan dalam berekspresi yang tidak seharusnya didiskriminasi atau dikucilkan tapi harus diterima sebagai bentuk keberagaman dan disikapi secara bijak demi menjaga kesehatan mental para pelakunya.
Melihat fakta yang berkembang, beberapa pihak yang mendukung prilaku abnormal ini berpandangan bahwa kaum eljibiti harus diberikan perlakuan yang sama, selain karena beberapa alasan yang telah diungkapkan sebelumnya juga mengingat status mereka yang merupakan warga negara Indonesia.
Hal ini kemudian direalisasikan negara, salah satunya yakni dengan pemberian akses yang memudahkan seorang transgender dalam membuat E-KTP, dengan berpegang pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk yang menyatakan bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus mempunyai KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Selain itu terdapat sebuah pernyataan sebagaimana yang dikutip dari (www.pikiran-rakyat.com menyebutkan) “kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik, terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya.” Masih di laman yang sama, Hartoyo melanjutkan “akibatnya, mereka kesulitan mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya,”
Jika kita lihat, bahwasanya mengenai alasan kemudahan akses bantuan dan hak sebagai warga negara untuk transgender nampak seperti alasan menyesatkan. Pasalnya dari pada memfasilitasi dengan berbagai kemudahan yang berpotensi menghalangi mereka untuk menyadari kesalahan perilakunya, bukankah jauh lebih tepat dan bijak apabila negara menghentikan gelombang kerusakan oleh kaum Eljibiti dengan memberikan edukasi dan dorongan untuk bertaubat atau mengasingkan mereka agar tidak mempengaruhi masyarakat.
Dengan memfasilitasi juga justru akan membuat mereka merasa diterima dan sejatinya ketika pelaku penyimpangan diberikan ruang atas perbuatan yang ia lakukan, maka akan membuka semakin banyaknya peluang tindakan yang sama bermunculan.
Selanjutnya, pendapat yang menyatakan bahwa tindakan Eljibiti merupakan ‘given’ (pemberian) adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak dapat diterima. Sebab dalam pandangan Islam, yakni mengenai identitas gender bahwa sebenarnya sesuai fitrahnya manusia Allah ciptakan dalam dua jenis yakni laki-laki dan perempuan, sebagaimana dalam Q. S Al-Hujurat (49): 13.
Allah swt., berfirman, yang artinya “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”
Mengenai jenis kelamin seseorang apakah laki-laki atau perempuan adalah suatu ketetapan yang telah Allah tetapkan kepadanya, sehingga tidak dapat ditolak atau mengubahnya. Seperti dalam kasus transgender yang memilih jalan untuk melakukan operasi kelamin, padahal hal ini merupakan salah satu dari tindakan mengubah ciptaan Allah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala befirman:
“dan pasti akan ku sesatkan mereka, dan akan ku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan ku suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (TQS. An-Nisa’ 4: Ayat 119)
Tak hanya itu, Rasulullah juga melaknat seseorang yang menyerupai lawan jenisnya. Sebagaimana dalam hadits disebutkan dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari: 5435)
Berdasarkan beberapa dalil di atas jelas sekali bagaimana pandangan Islam mengenai transgender. Jadi perilaku menyimpang tersebut bukanlah ‘given’ (pemberian) karena tindakan tersebut terjadi disebabkan oleh adanya faktor-faktor pemicu baik internal maupun eksternal, seperti tidak bisa menerima ketetapan yang telah Allah berikan dan dorongan nafsu yang tidak dikendalikan dengan benar. Serta kehidupan yang saat ini berada di dalam sistem kapitalisme-sekuler juga membuat tindakan penyimpangan ini semakin merajalela.
Dengan demikian, memfasilitasi dengan berbagai fasilitas bagi perilaku menyimpang adalah tidak tepat, tentu akan membawa berbagai macam kerusakan bagi negeri ini. Sebaliknya, perilaku tersebut haruslah diluruskan, dihentikan agar tidak bertambah lebih banyak lagi. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari segala laknat serta azab-Nya. Aamiin allahumma aamiin. (*)













