Halokaltim.com – Tiga orang mucikari berhasil diamankan Satreskrim Polres Bontang lantaran tertangkap menjajakan anak di bawah umur. Dalam kasus kali ini, perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban perdagangan liar tiga mucikari tersebut.
Ketiganya, yakni M (25) dan Y (22) adalah lelaki, sementara J (36) adalah perempuan. Mereka diringkus saat menawarkan perempuan 16 tahun itu, sebut saja Melati, kepada om-om hidung belang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bontang menghentikan “perdagangan kenikmatan haram” itu di sebuah hotel kawasan Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kaltim, Jumat (17/7/20) sekira pukul 01.00 Wita, dini hari.
Menurut keterangan yang didapat, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, Melati merupakan perempuan muda yang baru pertama kali terlibat menjajakan diri. Dia dipasang tarif Rp 2,5 juta untuk sekali pelayanan cinta.
“Dari hasil pengembangan, korbannya tidak cuma satu. Ada satu lagi yang juga di bawah umur, sedang hamil lima bulan,” beber Makhfud.
Adapun barang bukti yang turut diamankan Polres Bontang berupa uang tunai sebesar Rp 2.500.000. Jumlah itu persis dengan tarif harga jual diri Melati.
Para mucikari yang ditahan Polres Bontang disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ash)