Pemkab Dorong Pengakuan Status Hukum Suku Basap di Kutim

Koordinator kajian dari Lembaga Kemitraan dan Pengembangan Masyarakat (LKPM) Universitas Mulawarman, Muhammad Iqbal (kiri), Ketua Pemangku Adat Darat Basap (kanan).

Halokaltim, Kutim – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk mendorong pengakuan Suku Darat Basap sebagai masyarakat hukum adat (MHA) kini bergerak ke arah yang lebih sistematis. Melalui penyusunan kajian penguatan eksistensi, Pemkab mencoba menempatkan proses pengakuan tidak sekadar sebagai agenda administratif, melainkan sebagai kebijakan berbasis data dan kerangka hukum nasional.

Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Universitas Mulawarman, dengan tujuan menyusun gambaran komprehensif mengenai kondisi riil masyarakat Suku Darat Basap mulai dari aspek kewilayahan, sosial, budaya, hingga ekonomi.

Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim, M. Apandi menjelaskan bahwa pendekatan kajian dipilih untuk memastikan proses pengakuan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

“Kita ingin memastikan bahwa semua proses ini berbasis data. Kita identifikasi potensi mereka, wilayah hidupnya, sebaran penduduk, sampai bagaimana mereka bertahan hidup dan menjaga budaya,” ujarnya saat diwawancara (30/04/2026).

Pendekatan ini menjadi penting mengingat pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia bukanlah proses yang sederhana. Secara konstitusional, keberadaan masyarakat adat memang telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, pengakuan tersebut bersifat bersyarat, harus dibuktikan bahwa komunitas adat masih hidup, memiliki wilayah, serta sesuai dengan prinsip negara.

Dalam praktiknya, proses ini diperkuat oleh berbagai regulasi sektoral, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengakuan komunitas adat, termasuk dalam konteks hutan adat dan desa adat.

Di tingkat teknis, pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengakuan MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan penetapan oleh kepala daerah.

Kerangka regulasi inilah yang membuat kajian menjadi instrumen penting. Tanpa data yang terverifikasi, termasuk peta wilayah adat, struktur kelembagaan, dan praktik budaya, maka pengakuan formal sulit untuk ditetapkan.

Koordinator kajian dari Lembaga Kemitraan dan Pengembangan Masyarakat (LKPM) Universitas Mulawarman, Muhammad Iqbal, menyebut kajian ini sebagai upaya untuk menjembatani kesenjangan antara realitas sosial dan kebutuhan administratif.

“Selama ini data tentang mereka tersebar dan belum terintegrasi. Kajian ini menjadi langkah awal untuk menyatukan informasi faktual agar bisa digunakan sebagai dasar kebijakan,” katanya.

Kajian tersebut mencakup pemetaan partisipatif wilayah, yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengakuan MHA, sekaligus mengidentifikasi sistem sosial dan ekonomi masyarakat. Temuan awal menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Basap masih mempertahankan pola hidup berbasis hutan, dengan sagu dan ubi sebagai makanan pokok, sementara beras lebih berfungsi sebagai komoditas ekonomi.

Di sisi lain, masyarakat adat menyambut langkah ini sebagai peluang untuk keluar dari keterbatasan akses yang selama ini mereka alami. Ketua Pemangku Adat Darat Basap, Serin, menyatakan kesiapan komunitasnya untuk terlibat langsung dalam proses kajian, termasuk dalam validasi data di lapangan.

“Kami siap mengawal proses ini. Kami ingin data yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi kami, karena ini menyangkut masa depan kami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat telah berjalan sekitar delapan bulan. Saat ini, komunitas Suku Darat Basap tersebar di enam kecamatan di Kutai Timur, yakni Bengalon, Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Karangan, dan Sandaran.

Bagi masyarakat Basap, pengakuan hukum tidak hanya bermakna simbolik. Dalam konteks kebijakan nasional, pengakuan MHA menjadi prasyarat penting untuk mendapatkan hak atas wilayah adat, termasuk dalam skema hutan adat yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hak masyarakat adat.

Dengan demikian, pengakuan administratif akan membuka akses yang lebih luas terhadap layanan publik, seperti pendidikan, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur.

“Kami ingin tetap menjaga lingkungan dan budaya kami, tapi juga ingin mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya,” kata Serin.

Pemkab Kutim berharap, hasil kajian ini tidak berhenti sebagai dokumen akademik, melainkan dapat menjadi dasar kebijakan yang aplikatif dan berkelanjutan. Selain itu, hasil kajian juga direncanakan untuk disajikan dalam bentuk ringkasan publik dan publikasi ilmiah, guna memperluas akses informasi dan mendorong transparansi.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menerjemahkan mandat konstitusi ke dalam kebijakan nyata di tingkat lokal. Namun, seperti banyak proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia, tantangan tidak hanya terletak pada penyusunan dokumen, melainkan pada konsistensi implementasi.

Bagi Suku Basap, kajian ini menjadi titik penting yang akan berujung pada pengakuan yang konkret guna dapat memperoleh pengakuan secara administratif serta akses pembangunan yang setara di Kabupaten Kutai Timur. (Freddy, N. S.) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version