Halokaltim, Sangatta – Peredaran narkoba jenis sabu – sabu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya wilayah Sangatta, telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Sebagaimana pengungkapan yang dilakukan Ditreskoba Polda Kaltim, dengan barang bukti 11 kilogram Sabu di area pasar Sangatta Selatan, Rabu (1/4) lalu. Sabu itu diamankan di tengah proses pengantaran ke Kutim oleh dua orang pelaku (kurir) asal Bontang.
Kabar yang membuat heboh dan viral melalui sejumlah pemberitaan di sosial media itu, menuai banyak sorotan dari warga Bontang-Kutim dan sekitarnya hingga saat ini. Beragam pertanyaan soal siapa pemilik dan kemana barang haram itu akan diantar, tengah jadi perbincangan hangat di masyarakat. Selain itu, desakan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu pun terus disuarakan.
“Ko tidak diikuti sampai k’tujuan tempat barang tersebut ya? kan biar bisa tau siapa yang mesan dan pesan k’siapa? Tolong dong para wakil rakyat DPRD kita tercinta, dipanggil (polisi) yang menangkap dan sampaikan pertanyaan ini,” ucap salah satu warganet @A**l*a *ia*na, mengomentari video penangkapan yang diunggah akun FB klik bontang.
Tak hanya itu, pihak keluarga pelaku yang syok mendengar kabar tersebut juga turut bersuara. Orang tua salah satu pelaku berinisial F, berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan mengusut tuntas jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut. Mereka khawatir anaknya hanya dijadikan sebagai pihak yang menanggung beban hukum lebih besar (kambing hitam).
“Jangan sampai dia dihukum berat sementara pengedar besarnya masih bebas. Harusnya yang ditangkap itu bandar besarnya. Cek saja handphone-nya, pasti ada jejaknya,” ucap keluarga pelaku. (dilansir dari klik kaltim)
Press Conference Polda Kaltim
Sementara dalam konferensi pers yang digelar Polda Kaltim pada Senin (6/4), Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkapkan bahwa kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran sabu di wilayah Sangatta.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pembuntutan oleh petugas terhadap sebuah mobil yang dicurigai, dari arah Bontang pada Rabu (1/4/2026). Memasuki area pasar Sangatta Selatan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku. Alhasil polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.
Dua pelaku F dan rekannya MI mengaku barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang diperolehnya melalui seorang perantara berinisial D. “Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lainnya,” terang Kapolda.
BB 11 Kg Sabu, Rekor Pengungkapan Narkotika di Sangatta
Bukan “kelas teri”, kasus itu menjadi pengungkapan narkotika terbesar yang pernah terjadi di Sangatta, dan yang ke-dua di Kutim. Dalam hal ini, Polres Kutim belum dapat memeberikan komentar saat disinggung soal pengungkapan belasan kilogram sabu oleh Ditreskoba Polda Kaltim di Kutim. “Maaf rekan-rekan, belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut,” singkat Kasi Humas Polres Kutim.
