Halokaltim, Sangatta – Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Timur (Kutim) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon ketua periode 2026-2031, Rabu (29/4/2026) tepat pukul 16.00 Wita, sore kemarin.
Perwakilan Steering Committee (SC) Mukab V Kadin Kutim, Andi Agri, menyampaikan bahwa sejak pendaftaran dibuka hingga batas waktu yang ditentukan kemarin, sebanyak 3 dari 4 bakal calon telah mengembalikan formulir dan menyelesaikan administrasi pendaftaran.
“Tepat pukul 16.00 Wita, kami resmi menutup pendaftaran. Sesuai kesepakatan, siapa pun yang datang setelah waktu tersebut tidak akan kami layani. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas tahapan Mukab,” ujar Andi Agri didampingi Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Alimuddin Rauf, di Sekretariat Kadin Kutim.
Adapun Ketiga peserta bakal calon yang dimaksud tersebut adalah Ahlang Edi, Sesthy S Bumbungan, dan Angga Redi Niata. Sementara itu satu figur lainnya yang sebelumnya sempat mengambil formulir pendaftaran, yakni Carolina Laoh, menyatakan mundur dari pencalonan.
Lebih lanjut, usai tahapan pendaftaran, panitia akan segera melakukan verifikasi faktual terhadap berkas para bakal calon. Tim verifikasi akan bekerja secara maraton mengingat waktu pelaksanaan Mukab yang menyisakan waktu sekitar satu pekan ke depan.
“Ada tahapan verifikasi berkas yang ketat. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada SC untuk diterbitkan surat keputusan. Paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan Mukab, kami sudah bisa memastikan siapa saja calon yang dinyatakan lolos persyaratan dan berhak mengikuti kontestasi,” tegas Andi Agri.
Selanjutnya, terkait dinamika yang sempat muncul mengenai aturan main, termasuk syarat keanggotaan minimal dua tahun, panitia menegaskan tetap berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
Andi Agri menambahkan, panitia memberikan ruang yang adil bagi seluruh bakal calon, namun tidak akan mengubah aturan main di tengah jalan demi kepentingan pihak tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi seluruh kandidat.
“Aturan ini berlaku untuk semua. Tidak mungkin kami mengubah aturan untuk satu kandidat sementara yang lain mengikuti aturan yang lama. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kami menyediakan ruang tersendiri untuk berkomunikasi, namun prosedur tetap harus dihormati,” jelasnya.
Senada dengan itu, anggota SC Firmansyah menekankan bahwa panitia siap menghadapi segala konsekuensi hukum maupun administratif dari keputusan yang diambil. Menurutnya, pelaksanaan Mukab V harus tetap berada dalam koridor konstitusi organisasi.
“Kami berpedoman sepenuhnya pada rule of game yang ada. Panitia berkomitmen untuk tidak keluar dari jalur aturan yang telah ditentukan guna memastikan Mukab V Kadin Kutim melahirkan pemimpin yang legitimasi dan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik,” singkat Firmansyah.(*)
