Rugi Miliaran, Pengusaha Alat Berat Jakarta Jadi Korban Penipuan / pemerasan dan Pengancaman di Samarinda dan Kutim 

(Ilustrasi)

Halokaltim, Sangatta – Seorang pengusaha alat berat asal Jakarta, Lia, mengaku menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemerasan dan Pengancaman melibatkan sejumlah unit excavator miliknya.

Lia ditemui awak media secara tidak sengaja di sebuah warung kopi di kawasan Sangatta Utara, baru-baru ini. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan telah berada di Samarinda dan Kutim selama kurang lebih dua bulan untuk mencari keberadaan alat berat miliknya yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh perental alat asal Samarinda dan kutim

“Sudah dua bulan saya di sini, jauh-jauh dari Jakarta, hanya untuk mencari unit saya yang diduga digelapkan,” ujar Lia.

Ia menjelaskan, permasalahan bermula saat perusahaannya menitipkan sejumlah unit excavator untuk dilakukan perbaikan Namun dalam perjalanannya, Lia menduga terjadi serangkaian tindakan melawan hukum.

Menurutnya, terdapat dugaan ketidaktransparanan dalam biaya servis yang diklaim sepihak. Selain itu, unit alat berat tersebut diduga dikomersialkan tanpa persetujuan pihaknya sebagai pemilik.

“Unit kami digunakan tanpa izin. Dari perhitungan minimal, hasil komersialnya bisa mencapai Rp8 miliar, namun kami tidak menerima apa pun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lia juga mengaku kesulitan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia menduga sebagian unit bahkan telah berpindah tangan ke pihak lain.

“Ketika kami ingin melihat unit di lapangan, tidak diizinkan. Bahkan ada indikasi beberapa unit sudah dijual atau dialihkan,” katanya.

Tak hanya itu, Lia menyebut sejumlah unit excavator tersebut diduga “disandera” dan baru dapat diambil jika pihaknya membayar sejumlah uang. Ia juga menuding adanya upaya penghalangan saat proses penarikan unit, yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Akibat kejadian ini, Lia mengaku mengalami kerugian materil dan immateril yang signifikan. Selain kehilangan potensi pendapatan, pihaknya juga harus menanggung biaya operasional pencarian dan penarikan unit yang mencapai ratusan juta rupiah.

Ia merinci total kerugian sementara yang dialaminya mencapai sekitar Rp 8 miliar. Kerugian tersebut mencakup potensi sewa unit excavator sebesar 8 milyar rupiah , serta biaya pencarian unit dan potensi pendapatan yang belum diterima.

Lia berharap pihak terlapor dapat menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian yang dialaminya. Namun, jika hal tersebut tidak dipenuhi, ia memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kami sudah menyiapkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia menyebut akan melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 55 KUHP terkait pihak-pihak yang turut serta. Selain itu, gugatan perdata juga akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Saat ini, Lia mengaku tim kuasa hukum perusahaannya telah disiapkan untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan. (rc)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version