Gabungan Mahasiswa di Samarinda Menolak Pengesahan RUU Ciptaker, Gerbang Unmul Sempat Diramaikan Aksi Bakar Ban dan Blokade Jalan

Halokaltim.com – Penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak hanya berlangsung di ibu kota negara. Gejolak penolakan pengesahan Omnibus Law turut digelorakan gabungan mahasiswa di Samarinda sejak tadi malam hingga Selasa (6/10/20) siang.

Aksi penolakan pengesahan RUU Ciptaker terpusat di Kantor Gubernur Kaltim, Jl Gajah Mada, Samarinda, Selasa (6/10/20) siang. Puluhan mahasiswa dan buruh, ramai-ramai mengepung Gubernuran untuk menyuarakan aspirasi mereka dengan satu tuntutan yang sama. Yakni ‘gagalkan omnibus law’ dan reformasi dikorupsi.

Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda, Alfons menyebut, aksi yang mereka gelar itu tak hanya berlangsung di Samarinda, namun serentak di Indonesia.

“Kami (mahasiswa) dan buruh meminta pemerintah segera mencabut undang-undang yang sudah disahkan ini,” tegasnya.

Lanjut dikatakan Alfons, puncak dari aksi penolakan ini disebutnya akan berlangsung pada 8 Oktober 2020. Ia menyebut, ada empat poin yang menjadi sorotan. Mulai dari kontrak seumur hidup di Pasal 61 yang sebelumnya tidak dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Ini jelas merugikan pekerja. Jangka waktu kontrak saat ini berada di tangan pengusaha. Ujungnya, para pekerja hanya dikontrak seumur hidup,” sebutnya.

Lanjut dikatakan Alfons, poin kedua yang turut disorot lantaran omnibus law disebut menghapus hak libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. Pada pasal 79 ayat 2, poin B, disebutkan istirahat mingguan hanya berlaku satu hari dari enam hari kerja dalam satu minggu. Kemudian pasal 79 ayat 5 juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

“Ketiga, sistem upah. Pasal 88 B Undang-Undang Cipta Kerja mengatur mengenai standar pengupahan berdasarkan waktu. Skema ini bakal jadi dasar perusahaan memberlakukan perhitungan upah per jam,” tambahnya.

Aksi gerakan mahasiswa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/10/20) siang. (Oktavianus/Presisi.co)

Terakhir, dengan terbitnya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, pekerja diyakini rentan dengan pemutusan hubungan kerja. Ini diatur dalam pasal 56 ayat 3, mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan berdasarkan kesepakatan para pihak. Dengan kata lain, ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga bikin pekerja rentan PHK karena perusahaan dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir.

“Dengan begini, kerugian yang akan dialami para buruh kita akan semakin bertambah,” pungkasnya.

Orasi dan Api di Depan Unmul 

Aksi serupa sebelumnya juga telah dikobarkan di depan gerbang utama Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Jl M Yamin, Senin (5/10/20) malam. Gabungan mahasiswa memunculkan api dengan pembakaran ban sekaligus memblokade jalan, sebagai bentuk kekecewaan atas RUU Ciptaker yang disahkan dengan terkesan mendadak.

“Kami menolak keputusan yang dilakukan oleh DPR-RI terkait pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Are, Presiden BEM Fisip Unmul, ditengah aksi penolakan tadi malam.

Aksi penolakan tersebut, dipastikan Are sudah berlangsung sebelum Ominibus Law Cipta Kerja ini disahkan atau masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Upah buruh dan dampak rusaknya lingkungan akibat keleluasaan investasi di Indonesia mendatang, menjadi alasan bagi gerakan mahasiswa Kaltim, menolak Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

“Tidak hanya kalangan mahasiswa, kaum buruh yang menjadi objek Undang-Undang Cipta Kerja ini juga banyak melakukan penolakan. Karena itu, kami dari mahasiswa juga kembali turun ke jalan, menunjukkan aksi solidaritas kami,” lugasnya.

Are memastikan, penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut akan terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak elemen mahasiswa dan kelompok buruh, khususnya di Samarinda.

“Hal ini sudah sangat mendesak, makanya kami mau tidak mau harus kembali menyuarakan,” tegasnya.

Meski sempat terjadi ketegangan, aksi penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang diwarnai dengan pembakaran ban bekas dan blokade jalan dengan spanduk yang dibentangkan ini, masih berlangsung dengan kondusif. (mon) 

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version