Halokaltim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan proses hukum tahap II pada kasus dugaan gratifikasi Bupati Kutai Timur (Kutim) nonaktif Ismunandar dkk, Senin (31/8/20).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, dua tersangka dari kalangan swasta, Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Keduanya, ucap Fikri melalui keterangan tertulisnya, merupakan tersangka pemberi suap kepada tersangka Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih. Serta terhadap tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemkab, yakni Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini Eka Tirta.
“Penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020,” ungkap Fikri dalam rilisnya yang diterima halokaltim.com pada Senin (31/8/20) siang.
Saat ini, lanjut dia, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Antara lain :
a. Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya;
b. Terdakwa Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN (pengadilan negeri) Tipikor,” terangnya.
“Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi. Nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” tambah Fikri.
Diketahui, tujuh tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Kutim tersebut, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2020, dengan total barang bukti Rp 6,1 miliar dari enam proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim dan proyek di Dinas Pendidikan Kutim . (ash)