Kaltim  

Warga Samarinda Seberang Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Diamankan

Halokaltim.com – Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya lelaki asal Kecamatan Samarinda Seberang dan seorang asal Konowe Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka penambang ilegal. Mereka terbukti telah mengeruk isi bumi tanpa izin di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menahan dan menetapkan sebagai tersangka terhadap lelaki berinisial Y (41) warga Perumahan Pesona Mahakam, Kecamatan Samarinda Seberang sebagai pemodal usaha ilegal tersebut. Dia ditangkap bersama dengan R (50) warga Desa Pugaluku, Kecamatan Ambuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang merupakan penanggung jawab lapangan.

Keduanya telah dititipkan tahanan Polresta Samarinda, sejak 22 Agustus 2020. Keduanya terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang pada 19 Agustus 2020 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil  mengamankan 1 unit ekskavator, 1 unit bulldozer, 1 dump truck berisi batubara dan 6 pekerja lapangan, serta seoramf penanggung jawab lapangan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1  Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Keduanya sudah kita amankan, sementara ini kami titipkan tersangka di Polresta Samarinda,” ucap Subhan, dikutip dari tribunkaltim.co, Senin (24/8/20).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit  Suharto.

“Untuk pengamanan di kawasan Tahura Bukit Soeharto kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto,” jelasnya.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” pungkasnya. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version