Halokaltim.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan rapid test dan swab covid-19 terhadap terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, usai lelaki itu diringkus, 30 Juli 2020. Djoko dititipkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah pemeriksaan kesehatan itu.
“Kegiatan 1×24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan,” kata Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, dikutip dari Republika, Jumat (31/7/20).
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan fokus pada penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, Jumat malam.
“Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri, kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana,” ujar Listyo.
Menurut Listyo, secara resmi 1×24 jam Djoko Tjandra harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi Bank Bali. Menurut Listyo, penahanan Djoko Tjandra di bawah pembinaan Dirjen Lapas Kemenkum HAM karena adanya kepentingan polisi dalam memproses kasus-kasus yang terjadi selama Djoko Tjandra berstatus buron serta kepentingan lainnya.
“Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba untuk memudahkan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra,” katanya. (ash)