Konfirmasi Positif Corona dari RS PKT Sangatta Dinyatakan Ilegal, Bahrani : Besok Kami Panggil

Halokaltim.com – Jumlah pasien baru terkonfirmasi positif covid-19 di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, sebenarnya berjumlah 20, pada Minggu (5/7/20). Namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim hanya mengakui 19 pasien, sedangkan satu pasien yang berasal dari RS Pupuk Kaltim (PKT) Sangatta dinyatakan ilegal.

Kadinkes Kutim, dr Bahrani Hasanal mengapresiasi kepada semua perusahaan yang telah mau tertib memberi laporan dengan transparan terhadap penambahan pasien covid-19 di Kutim. Terdapat delapan perusahaan yang telah melaporkan adanya karyawan terkonfirmasi positif covid-19, dan semua perusahaan tersebut secara legal telah berkoordinasi dengan Pemkab Kutim dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kutim.

Namun, lanjutnya, penambahan satu pasien terkonfirmasi positif covid-19 dari RS PKT adalah tidak resmi alias ilegal. Sebab, rumah sakit tersebut tak pernah sekalipun memberi pelaporan jika memiliki alat tes PCR secara resmi ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), Dinkes Kutim, maupun ke Tim Gugus Tugas Covid-19.

Berita terkait : Kejutan New Normal, Tambahan 19 Positif Corona Kutim dari 8 Perusahaan Menggenapkan 70

“Sebab ini jika mau tes PCR sendiri harus ada tahapan yang legal, dilakukan secara holistik dan melalui laporan ke litbangkes. Besok kami mau panggil mereka (RS PKT) karena tiba-tiba langsung lapor bahwa ada yang positif, tapi dari dulu tidak pernah melapor tentang adanya alat PCR,” ungkap Bahrani.

“Masalahnya tes PCR yang dilakukan mereka ilegal. Alatnya di mana kami tidak pernah dilaporkan,” tambah dia.

Diketahui, setelah adanya penambahan 19 pasien terkonfirmasi positif covid-19, maka Kutim kini memiliki jumlah total 70 pasien covid-19 yang dikarantina di RSUD Kudungga Sangatta. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version