Dipergoki Miliki Sabu 64,59 gram, Pengedar Narkoba di Paser Diringkus Polda Kaltim

Halokaltim.com – Seorang pengedar narkoba di Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Kaltim, berhasil diringkus kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mencokok lelaki tersebut dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Lelaki berinisial MDS alias Otong itu diringkus di Jl Tepian Batang KM 4 Gapensi, RT 5, RW 3, Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Kaltim, pada Minggu (2/8/20).

“Ditangkap Pukul 14.30 Wita di Jl Tepian Batang KM 4 Gapensi, RT 5, RW 3, Kecamatan Tanah Grogot,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, seperti dilansir dari rilis Humas Polda Kaltim di laman resmi Polda Kaltim.

Ade Yaya Suryana mengungkapkan, tersangka telah berhasil diamankan dan dibawa ke balik jeruji besi.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 2 poket besar sabu-sabu berat kotor 64,59 gram di dalam rumah tersangka,” paparnya.

Yaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan narkoba.

“Kami pihak kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari, kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karena narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” imbau Yaya. (ash)