Halokaltim, Sangatta – Tim Validasi dan Verifikasi Steering Committee (SC) Mukab V Kadin Kutim 2026, menyampaikan hasil uji keabsahan bagi para peserta yang lolos maupun tidak memuhi syarat sebagai calon ketua dalam agenda Mukab pada Rabu (6/5/2026) besok.
Tim Verifikasi dan Validasi Mukab menyatakan bahwa dari tiga peserta, hanya Ahlang Edi yang lolos syarat administrasi berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) Kadin. Sementara dua bakal calon lainnya, Sesty S. Bumbungan dan Angga Redi Niata, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Koordinator Tim Verifikasi dan Validasi, Heri Suratman Aras, menegaskan keputusan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan administrasi yang telah dituangkan dalam berita acara resmi.
“Berdasarkan data yang ada, kami hanya meloloskan satu calon dari tiga calon. Dua lainnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis serta AD/ART Kadin,” ujarnya, Selasa (5/5) malam.
Salah satu syarat utama yang tidak dipenuhi adalah kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang harus aktif minimal dua tahun berturut-turut hingga tahun berjalan. Angga Redi Niata dan Sesty S. Bumbungan dinyatakan gugur karena KTA-B yang dimliki tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Heri juga menanggapi beredarnya selebaran yang mengatasnamakan Steering Committee (SC) terkait hasil penetapan calon. Ia meragukan keabsahan dokumen tersebut.
“Selebaran itu tidak memiliki tanda tangan resmi. Sementara hasil kerja kami lengkap dengan berita acara dan tanda tangan. Jadi kami juga mempertanyakan dasar dokumen yang beredar itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tim verifikasi merupakan bagian dari SC, namun bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Hasil kerja tim kemudian menjadi bahan dalam rapat pleno SC untuk ditetapkan lebih lanjut.
Saat ini, keabsahan selebaran yang beredar disebut tengah ditelusuri oleh tim dari Kadin Provinsi Kalimantan Timur bersama Kadin Indonesia yang sedang dalam perjalanan ke Kutim.(dik)













