Halokaltim – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), telah ditetapkan masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai sejak 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut aturan dan larangan yang ditetapkan terkait masa kampanye?
Materi kampanye. Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:
visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden;
visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Metode kampanye, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 275 UU Pemilu yang meliputi:
Pertemuan terbatas;
Pertemuan tatap muka;
Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
Pemasangan alat peraga di tempat umum;
Pemasangan alat peraga di tempat umum;
Media sosial;
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
Rapat umum;
Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Larangan kampanye yang diatur dalam UU Pemilu khususnya Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye, yakni:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
Mengganggu ketertiban umum;
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. (*)