Halokaltim – Badan Kesatuan Bangsa dan Poilitik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Politik bagi kaum disabilitas dengan mengusung tema “Meningkatkan Peran dan Partisipasi Politik Kaum Disabilitas Pada Pemilu Serentak tahun 2024” di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (08/11/2023).
Acara tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pendidikan politik kepada masyarakat khususnya pada kaum disabilitas agar dapat berpartisipasi aktif dan turut menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024.
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Dr. Hj. Sulastin, Teresia Rani Pabesi Selaku Panita Penyelenggara serta Narasumber dari Dinas Sosial Kutai Timur, KPU Kutai Timur, Bawaslu, dan juga SLBN Kutai Timur sebagai penerjemah.
Dalam sambutan Bupati Kutai Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Sulastin mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik kegiatan ini dan berharap bahwa kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar guna memberi pengetahuan serta pemahaman pada masyarakat khususnya kaum disabilitas.
“Dalam acara ini kita bisa memberikan pemahaman pada masyarakat terkhusus kaum disabilitas tentang hak dan tanggung jawab dalam berdemokrasi khususnya di Pemilu Serentak tahun 2024 nantinya” ucapnya.
Sulastin juga menjelaskan bahwa kaum disabilitas menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik.
“Pada UU nomor 8 tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik sebagai penyandang disabilitas salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik” Sulastin menjelaskan.
Karena keterbatasan yang dialami, kaum disabilitas perlu mendapat bantuan dari orang lain untuk bisa turut berpartisipasi dalam politik.
Tak hanya itu, dalam sambutan Bupati mengatakan dalam pemilihan nantinya kaum disabilitas membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan yang ada.
“Salah satu pemenuhan hak politik kaum disabilitas adalah mendapatkan aksesibilitas nonfisik merupakan pendidikan politik dan pemilu, penyampaian informasi terkait ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu” ujarnya.
Dalam konteks ini, Sulastin juga menyampaikan bahwa kegiatan ini terkait dengan pemberdayaan perempuan dan mewakili dirinya yang juga menjabat sebagai PLT di Dinas Pemberdayaan Perempuan.
“Ada tupoksi kami juga dalam hal ini, khususnya yang tertuang dalam UU no.8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas dan non diskriminasi agar tidak adanya perbedaan baik dari segi ras, suku, agama maupun fisik” jelasnya.
Kegiatan Sosialisasi Politik bagi kaum disabilitas ini di ikuti oleh 70 orang siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutai Timur, SLB Bahasa Kasih Sangatta Kutai Timur dan Binaan Bina Sosial Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi ini juga di dasari atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (*ac)