Sony Kiting saat di penghitungan suara Pilkades Sangatta Selatan.
Halokaltim.com – Agenda rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, tahun 2021, berlangsung sengit. Muncul perdebatan yang dinilai menghambat jalannya proses perhitungan.
Bertempat di Kantor Desa Sangatta Selatan, Selasa (19/10/2021), perdebatan dipicu dari adanya seorang saksi pasangan calon Kepala Desa yang tidak mengindahkan hasil dari salah satu TPS di wilayah tersebut.
Duduk perkaranya ialah, terkait satu surat suara yang tidak disahkan pada TPS 03 Sangatta Selatan, dikarenakan menampakkan dua buah lubang coblosan di satu kertas. Ketua TPS 03, Sony Kiting memberikan penjelasan, alasan mengapa tidak disahkannya suara tersebut.
“Orang membuka surat suara tidak dibuka semua (dibuka setengah oleh warga saat mencoblos), jadi masih terlipat dia langsung coblos, jadi ada dua lubang pada surat suara itu,” ucap Kiting, sapaan akrabnya.
Menurut dirinya, alasan tidak disahkannya surat suara tersebut, dikarekan ada dua lubang, yang dianggap telah merusak surat suara.
“Logikanya aja surat suara rusak, robek atau cacat kita kembalikan, apalagi ini surat suara bagus, tapi malah terdapat dibuat dua lubang,” terangnya.
Terkait protes yang dilayangkan salah satu saksi calon, Kiting berjanji, tetap akan mengawal terus hal itu hingga tuntas. Kiting bersikeras dengan dasar adanya dua lubang dalam satu surat suara, yang menurutnya telah merusak surat suara.
“Tetap tidak sah, pokoknya kami akan kawal terus, sampai tuntas,” tegasnya. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya