Gara-gara Sabu 25 gram, Terdakwa Divonis Hukum Mati di Sangatta, Lawyer Ajukan Banding

Kuasa Hukum Terdakwa, Abdul Karim.

Halokaltim.com – Seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu, Bunga alias John Bunga (47), mendapat putusan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Kuasa hukum terdakwa, Abdul Karim, mengajukan banding.

Diketahui, John Bunga merupakan residivis kasus yang sama, yang baru bebas pada 2021 setelah lima tahun dipenjara. Dalam kasus kali ini, dia menjadi pengedar yang disebut dititipi barang bukti sabu 25 gram 30 paket, dari seorang pengedar berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dia diamankan aparat di kawasan Jalan Tongkonan Ranu beberapa waktu lalu.

Abdul Karim menjelaskan, setelah menjalani proses persidangan, hakim akhirnya memberi vonis hukuman mati terhadap John Bunga, pada sidang putusan PN Sangatta Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Sgt, tertanggal 18 Agustus 2021. Sementara terdakwa, terbukti memiliki dan berstatus sebagai pengedar atas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 gram yang terbagi dalam 30 paket.

“Ini menurut majelis hakim, vonis hukuman mati tersebut karena terdakwa diberatkan dengan statusnya sebagai residivis, dan karena dianggap berdampak pada masyarakat. Tapi menurut kami itu harusnya tidak seperti itu, makanya kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” ungkap Karim kepada awak media, di Kedai Seruput Sangatta, Jumat (20/8/2021) sore.

Dia menambahkan, sebenarnya dirinya sebagai seorang yang bergelut di bidang hukum sangat mendukung majelis hakim dalam memberikan putusan-putusan hukum penanganan kasus narkoba. Tapi kali ini, dirinya tidak sepakat atas pertimbangan majelis hakim.

“Dalam memori banding yang kami ajukan itu berjudul ‘menghukum terdakwa tidak harus mematikan diri terdakwa’. Harusnya majelis hakim dalam putusan tersebut memberikan pertimbangan dari implikasi atau impact atas kejahatan tersebut,” ucap Karim.

Apalagi, lanjutnya, terdakwa bukan merupakan pengedar dari jaringan bandar narkoba besar atau jaringan internasional.

“Walaupun terdakwa merupakan residivis, tapi tidak tepat untuk serta merta diklasifikasikan melakukan kejahatan yang luar biasa. Karena, kami memandang berdasarkan fakta persidangan dengan barang bukti 25 gram sabu 30 paket itu, belum memiliki dampak dan akibat secara langsung kepada masyarakat, karena ini belum sempat diedarkan disebar-luaskan,” urainya.

Dihubungi terpisah, Humas PN Sangatta Alto Antonio membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Namun dirinya menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi kepada media massa pada Jumat (20/8/2021) ketika berita ini digarap. (*)

Penulis : Raymond Chouda