Perda Pajak Daerah Kukar Disahkan Tepat Waktu

Halokaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2025, Senin, 25 Agustus 2025. Sidang tersebut membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dalam kegiatan tersebut Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, turut hadir dan  menyampaikan pandangan pemerintah daerah dalam agenda tersebut. Melalui sidang tersebut, Aulia mengapresiasi atas dukungan DPRD Kukar yang mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan definitif.

 

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan dewan dalam upaya percepatan pembahasan Ranperda ini. Dengan begitu, dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Aulia.

 

Menurut orang nomor satu di Kukar itu, percepatan tersebut mendesak karena pemerintah daerah hanya diberi waktu 15 hari kerja untuk melakukan penyesuaian. Batas waktu itu dihitung sejak keluarnya hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

 

Setelah disetujui dan disahkan bersama DPRD, langkah berikutnya adalah mengajukan nomor register ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan registrasi itu, perda bisa segera diundangkan dan diterapkan.

 

“Upaya langkah cepat ini penting agar kita bisa bekerja sesuai target. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas,” pungkas Aulia. (*adv/diskominfokukar)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version