Halokaltim, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim, Selasa (12/8/2025), di Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan membahas strategi optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), serta peluang penyerahan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada BAZNAS.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi. Dari pihak BAZNAS hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, dan jajaran pimpinan lainnya.
Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya kesiapan kelembagaan dan regulasi jika CSR benar-benar akan dikelola penuh oleh BAZNAS. “Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus pastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujarnya.
Darlis Pattolongi menyoroti besarnya potensi zakat dan CSR di Kaltim, mengingat ada sekitar 35 ribu perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
“Jika 10 persen saja dapat diarahkan ke BAZNAS, ditambah potensi zakat ASN, jumlahnya sangat signifikan,” katanya.
Dia juga mengusulkan penyusunan Perda inisiatif DPRD dan Pergub sebagai payung hukum sementara, sambil menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk operasional BAZNAS.
Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel mendukung penguatan regulasi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang telah diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Aceh.
Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan bahwa meskipun belum ada aturan daerah yang secara spesifik mengatur penyerahan CSR, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 1 memberi kewenangan bagi BAZNAS menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Ia mencontohkan Kabupaten Berau yang menerima CSR Rp17 miliar dari Berau Coal untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat peran BAZNAS dalam pengumpulan zakat, mengarahkan CSR perusahaan bagi kepentingan masyarakat, meningkatkan alokasi hibah daerah, serta menyusun Perda sebagai landasan hukum.
“Kami percaya BAZNAS mampu membantu pemerintah daerah menyalurkan dana secara tepat sasaran. Dengan kerja sama yang baik, manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” tutup Hasanuddin. (adv dprd kaltim)
