Halokaltim, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Senin (4/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus PPPLH, Guntur, didampingi Wakil Ketua Baharuddin Demmu ini membahas penyusunan Ranperda baru yang akan menggantikan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan regulasi nasional dari UU Nomor 32 Tahun 2009 menjadi UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 membuat aturan lama dinilai tidak relevan lagi.
“Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar regulasi. Koordinasi harus lancar, dan tim pendamping dari DLH sebaiknya tidak berganti agar pembahasan tetap konsisten,” ujar Guntur.
Ia menilai draf Ranperda masih perlu diperkuat, terutama dalam hal pengaturan sanksi. Guntur meminta DLH dan Biro Hukum memberikan masukan tambahan agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif. “Kalau sudah disahkan, butuh waktu lama, sekitar 2,5 tahun, untuk mengubah kembali. Jadi harus teliti,” tegasnya.
RDP ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya: Mengkaji ulang substansi dan teknis penulisan Ranperda; Mempertimbangkan penambahan pasal mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sanksi pidana, dan denda administrasi; Mengadakan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait kewajiban reklamasi tambang; Menjadwalkan pertemuan lanjutan antara Tenaga Ahli Pansus, DLH, dan Biro Hukum untuk menyempurnakan draf Ranperda, termasuk penambahan bab khusus sanksi.
Ranperda PPPLH ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kaltim, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (adv dprd kaltim)
