Kukar Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah, Disdikbud Terbitkan Surat Edaran

Halokaltim, Kukar – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap pendidikan gratis kembali ditegaskan. Melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), seluruh satuan pendidikan di Kukar dilarang melakukan transaksi jual beli maupun pungutan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.

 

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyatakan kebijakan ini dikeluarkan agar sekolah tidak membebani orangtua murid dengan biaya tambahan di luar ketentuan. “Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas,” ujar Thauhid, Senin, 23 Juni 2025.

 

Larangan tersebut tertuang dalam SE Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025. Isinya menegaskan sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, hingga memungut biaya pendaftaran atau daftar ulang.

 

Selain menutup ruang bagi praktik pungutan, Disdikbud mendorong sekolah memaksimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana itu, kata Thauhid, bisa digunakan untuk pengadaan buku paket pembelajaran maupun mendukung kreativitas guru dalam menyusun modul ajar mandiri.

 

Penggunaan platform Merdeka Mengajar juga disoroti dalam edaran tersebut. Perangkat ajar digital yang tersedia di platform itu dinilai dapat menjadi alternatif sumber pembelajaran tanpa harus membebani siswa dengan pembelian buku tambahan.

 

Kebijakan ini sejalan dengan program Pemkab Kukar yang akan menyalurkan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi murid baru di tahun pelajaran 2025/2026. Meski petunjuk teknis program masih difinalisasi, Thauhid memastikan penyaluran akan segera berjalan. “Akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses,” katanya. (*adv/diskominfokukar)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version