Halokaltim, Kukar – Setelah bertahun-tahun menunggu, tujuh desa hasil pemekaran di Kutai Kartanegara (Kukar) segera memperoleh status definitif. Legalisasi administrasi tersebut kini memasuki tahapan krusial: pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin, 16 Juni 2025.
Adapun desa-desa yang dimaksud yakni Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Menurut Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, proses ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2024 namun tertunda karena persoalan teknis. “Secara legal, tujuh desa ini sudah ditetapkan melalui peraturan bupati sebagai desa persiapan. Karena itu, saat ini tinggal menunggu tahapan selanjutnya untuk menjadi desa definitif,” ujarnya.
Pembahasan di DPRD Kukar pun sudah berjalan. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan mereka atas usulan raperda, sementara pemerintah daerah tengah menyiapkan jawaban resmi. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur pembentukan perda sebelum ditetapkan secara sah.
Dafip menegaskan, urgensi penetapan status definitif terletak pada peningkatan layanan publik. Dengan adanya desa baru secara administratif, jarak kendali pemerintahan dapat dipangkas, sehingga pelayanan administrasi dan pembangunan lebih cepat menjangkau masyarakat. “Ini menjadi perhatian serius dari Bupati Kukar, karena keberadaan desa definitif akan mempercepat pelayanan administrasi dan pembangunan di tingkat desa,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dokumen dan persyaratan administratif pembentukan desa sudah terpenuhi. Kalaupun masih ada kekurangan, hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. “Kita berharap ada sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam mewujudkan harapan masyarakat untuk terbentuknya desa definitif,” pungkas Dafip. (*adv/diskominfokukar)
