Halokaltim, Kukar – Sebanyak 12 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi dilantik oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, Senin, 26 Mei 2025. Pelantikan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, sebagai bagian dari proses pengisian antarwaktu untuk menggantikan anggota BPD yang berhalangan tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas dan keberlangsungan roda pemerintahan desa. Dengan telah dilantiknya anggota baru, mereka dapat langsung menjalankan peran strategis dalam pengambilan kebijakan tingkat desa.
“Pelantikan hari ini melibatkan 12 orang dari delapan kecamatan. Dengan ini mereka sah secara hukum dan bisa langsung bekerja mendampingi kepala desa,” ujar Arianto saat ditemui usai kegiatan.
Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa anggota BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa, khususnya dalam forum-forum musyawarah desa (musdes). Mereka juga diharapkan mampu mendorong program pemberdayaan masyarakat dan menjadi bagian dari pembangunan desa berbasis kelembagaan.
Salah satu program strategis yang saat ini didorong adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai wadah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui peran aktif kelembagaan desa.
“Kami harapkan mereka bisa mendorong pembentukan koperasi ini dan mendukung pemberdayaan masyarakat secara konkret di desa masing-masing,” katanya.
Di sisi lain, menyusul kebijakan nasional terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, Pemkab Kukar tengah meninjau kembali dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Arianto menuturkan, perlu adanya penyusunan RPJMDes tambahan sebagai acuan pembangunan desa untuk periode 2026–2027.
“Maka perlu disusun RPJMDes perpanjangan yang harus diselesaikan tahun ini. Ini penting agar kebijakan desa tetap sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya. (*adv/diskominfokukar)
