Halokaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam praktik premanisme. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas tersebut dirumuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda. Struktur Satgas telah ditetapkan secara nasional, mencakup lima bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.
“Struktur Satgas sudah terbentuk dan akan diterapkan di tingkat daerah. Nantinya, Satgas ini berada di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” ujar Rinda, usai mengikuti rapat lanjutan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kukar akan menggelar pertemuan bersama Forkopimda dengan mengundang seluruh ormas, baik yang sudah terdaftar resmi maupun yang belum mengantongi izin dari Kesbangpol. Tujuan pertemuan ini untuk menyampaikan maksud pembentukan Satgas serta memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban di masyarakat.
Rinda menegaskan, pembentukan Satgas tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ormas, selama tetap berada dalam koridor hukum. “Seperti yang disampaikan Presiden, pembentukan Satgas ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Ormas tetap bisa menjalankan kegiatannya, selama tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Meski saat ini belum ada wilayah atau desa yang secara resmi dikategorikan rawan premanisme, proses identifikasi akan segera dilakukan. Kesbangpol akan menggandeng aparat penegak hukum dalam pemetaan dan pengawasan aktivitas ormas di lapangan.
Langkah awal akan bersifat persuasif, dengan pendekatan edukatif kepada ormas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberlakukan secara tegas. Mulai dari pencabutan izin administratif hingga proses hukum jika mengandung unsur pidana.
“Jika ditemukan ormas yang tidak berbadan hukum, maka izinnya bisa dicabut. Dan bila terdapat tindakan melawan hukum, akan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” tegas Rinda.
Hingga saat ini, data Kesbangpol Kukar mencatat sebanyak 129 ormas berbadan hukum aktif di wilayah Kukar. Selain itu, dua ormas lain tercatat memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri, namun belum terdata secara resmi di Kesbangpol Kukar.
Pemkab Kukar berharap, kehadiran Satgas ini dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah secara menyeluruh. (*adv/diskominfokukar)
