Opini  

HIV AIDS di Kota Beriman, Penanganan Atau Penyebaran ?

Opini Oleh : Isadiningtyas,SEIH

 

Halokaltim – Kasus Human Immunodeficiency Viru (HIV) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sepanjang 2023 masih berjumlah ratusan atau tepatnya 317 kasus dari total 20.000 orang yang di-screening. Kendati menurun dibanding tahun 2022 yang sebanyak 338 kasus.

Semakin banyaknya kasus HIV AIDS menunjukkan bahwa kehidupan sosial masyarakat kita semakin bebas, seks bebas, gonta-ganti pacaran, hubungan sejenis, lgbt, penggunaan narkoba semakin umum terjadi di masyarakat kota Balikpapan. Ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat memegang nilai-nilai sekuler yaitu terpisahnya aturan agama dalam kehidupan. Masyarakat hidup berdasarkan keinginan dan nafsu mereka, memenuhi kehidupan mereka dengan asas-asas dan nilai pandangan manusia semata. Agama tidak lagi dijadikan pedoman dalam kehidupan menilai baik dan buruk, halal dan haram, namun agama dijadikan bemper dalam kehidupan saat dibutuhkan saja.

Sejatinya Islam telah mengharamkan kehidupan bebas, seperti pacaran, bergonta ganti pasangan, perselingkuhan, LGBT , man love man, bahkan penggunaan narkoba. Karena agama bertujuan untuk menjaga penganutnya agar senantiasa dalam keadaan baik menjalani kehidupan terbaik seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Agama Islam akan menjadikan umatnya sebagai khairu ummah atau terbaik karena nilai-nilai yang ingin dijalankan oleh umat adalah bukti seorang hamba.

Kampanye HIV AIDS senantiasa terjadi di mana-mana bahkan masyarakat telah mengetahui bahayanya penyakit mematikan ini namun kasusnya bukan semakin menurun tapi senantiasa bertambah hal ini dikarenakan seruan-seruan HIV AIDS semakin digencarkan akan tetapi sarana prasarana terjangkitnya penyakit semakin terbuka luas seperti pergaulan tanpa batas antara laki-laki dan perempuan, open bo jasa esek-esek, bisnis pelacuran tersedia di mana-mana, bahkan semakin banyak pendukung dan komunitas lgbt. Hal ini menunjukkan bahwa perantara perantara yang menjadikan kasus HIV AIDS yang menjadi penularannya justru dilegalkan.

Harapan manusia agar tidak terjangkit virus HIV AIDS sebenarnya hanya akan bisa ditekan bahkan hilang jika nilai-nilai agama dijaga dan dijalankan oleh masyarakat. Aktivitas seksual hanya bersama dengan pasangan halal saja. Tidak mentoleransi keberadaan lgbt baik pendukungnya ataupun komunitasnya. Pacaran juga tidak akan diizinkan karena pacaran adalah pintu awal perzinahan. Penggunaan narkoba adalah sebuah keharoman yang tidak diridhoi oleh Allah. Hal ini karena syariat Islam akan menjadikan penerapan hukum-hukumnya secara kaffah berlaku untuk seluruh masyarakat. Penerapan Islam kaffah dalam bentuk sistem legal khilafah islamiyah adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan akan mampu menyelesaikan virus HIV AIDS

Wallahualam bishawab