Halokaltim – Gadis ABG berinisial SY (14) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak iparnya, LP (36) dan pacarnya, AS (18). Kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya di hari yang sama.
“Kejadian di hari yang sama, AS ini pacar korban, dan LP ini kakak ipar dari korban,” ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Selasa (23/5/2023)
Kasus pemerkosaan hingga kekerasan pada perempuan dan anak seperti ini sudah banyak terjadi di masyarakat sebab ini menunjukkan ada yang salah pada sistem kehidupan saat ini. Jika kasus ini terjadi di hanya satu atau dua saja maka ini individualis tetapi kasus ini sering terjadi dan terus berulang-ulang maka ini adalah masalah sistemik.
Adanya sistem sekulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan) yang mengakar di masyarakat. Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak dan perempuan kini makin menggila. Karena kehidupan sekulerisme ini sudah mengakar di tengah-tengah tengah masyarakat mulai dari pendidikan yang jauh dari ilmu islam, belajar disekolah pun hanya 2 jam, ditambah kurikulumnya pun jauh dari islam yaitu kurikulum merdeka yg dimana generasi yg liberalisme generasi bebas untuk membuat apapun tanpa rasa takut.
Ditambah lingkungan sekuler yang dimana individualis hanya mementingkan (diri sendiri, keluarganya dan orang terpenting saja) tutup mata dengan kerusakan yang ada dan berpaling dengan parahnya. Yang terjadi di lingkungan saat ini media sosial menayangkan, film ,akun-akun media sosial hingga iklan yg mengarah kepada pornografi dan porno aksi yang bisa di akses oleh siapapun dari dewasa maupun anak anak tanpa pengawasan ketat.
Negara pun cuek dan tidak peduli dengan kondisi yang makin rusak disisi dari pemerkosaan dan kekerasan seksual ini. Ditambahnya tempat kemaksiatan dibuka selebar-lebarnya bar, cafe-cafe yang menyediakan perempuan untuk menambah pemasukkan negara. Di sini lah kapitalisme hanya mementingkan keuntungan tanpa memerhatikan dampak yang terjadi ketika ada pemerkosaan dan kekerasaan seksual didalamnya yang menjadi korban perempuan.
Lalu bagaimana solusi yang bisa menuntaskan permasalahan ini? Hanya islam yang mampu dan tegas untuk menuntaskannya. Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna karena kekerasaan seksual pada perempuan dan anak tidak bisa dibiarkan terus menerus berulang maka hanya islam lah yang mampu mengatasi dengan secara tuntas dengan diterapkannya sistem syariat islam secara menyeluruh yang berlandaskan aqidah islam sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi dasar penyelesaian setiap permasalahan yg terjadi.
Dengan menerapkan sistem pendidikan islam, hingga menjadikan pribadi yg bertakwa dan beriman dan jauh dari kemaksiatan. Sistem pergaulan dalam islam yang menjaga interaksi antara perempuan dan laki laki kecuali ada keperluan yang sesuai syarat dan tidak ada interaksi khusus antara non mahrom kecuali pernikahan maka tidak akan terjadi pemerkosaan dan kekerasan seksual di tengah-tengah masyarakat. Media massa dalam islam mencegah adanya konten pornografi-pornoaksi sehingga tidak ada rangsangan yang mendorong terjadinya kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan.
Sistem ekonomi dalam islam menempatkan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi sehingga mereka tidak perlu pontang-panting untuk menafkahi dirinya sendiri dengan cara yang tidak halal dan juga laki laki diberikan pekerjaan selebar-lebarnya untuk bisa memenuhi nafkah keluarganya dan sistem tersebut dapat mencegah terjadinya pemerkosaan dan kekerasan seksual terutama pada anak.
Negara sangat memuliakan dan menjaga perempuan, dengan itu negara dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika melakukan pelecehan seksual yg dikategorikan (zina) ketika belum nikah hukumannya 100 kali dera dan diasingkan selama 1 tahun dan hukuman bagi yang sudah menikah maka dirajam.
Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari-Muslim, pada suatu waktu, ada seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah saw.. Laki-laki itu berseru, “Wahai Rasulullah, saya telah berzina.” Rasulullah saw. berpaling tidak mau melihat laki-laki itu hingga laki-laki itu mengulang ucapannya sebanyak empat kali. Nabi pun memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu gila?” Laki-laki itu mengatakan tidak. “Apakah kamu sudah menikah?” Ia mengatakan iya. Kemudian Nabi saw. bersabda kepada para sahabat, “Bawalah orang ini dan rajamlah ia.”
Dalam QS An-Nur: 2, Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” Inilah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah.
Adapun perkosaan atau rudapaksa (ightisabh) bukanlah hanya soal zina, melainkan sampai melakukan pemaksaan atau ikrah yang perlu dijatuhi sanksi tersendiri. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”
Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan.
Demikianlah, hanya dengan penerapan Islam kafah dalam wadah Khilafah, kekerasan seksual terhadap anak bisa tercegah dan tersolusi hingga ke akarnya. Wallahualam.