Opini  

Gaul Bebas Sebabkan Pernikahan Dini, Bagaimana Selanjutnya Nasib Generasi ?

Dewi Soviariani, Ibu dan pemerhati umat. (*/ist)

Pernikahan dini bukan pernikahan terlarang jika saja itu terjadi sesuai syariat Islam. Sayangnya hari ini, kasus pernikahan dini terjadi disebabkan faktor rusaknya lingkungan pergaulan remaja. Pergaulan bebas yang cenderung mengarah pada seks bebas jadi pemicu, salah satunya dengan jalan berpacaran. Perzinahan yang berbuntut kehamilan memaksa remaja remaja yang baru melewati masa akhil baligh tersebut mengarungi dunia pernikahan. Dispensasi nikah terjadi begitu marak hampir disetiap kota di Indonesia, seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara.

Pernikahan di bawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dilansir dari TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Selama tiga tahun terakhir, tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan. Pada 2021, sebanyak 186 orang mengajukan dispensasi dan pada 2022 sebanyak 105 perkara. Sementara hingga awal Mei 2023, PA Tenggarong menerima 30 permohonan pernikahan anak di bawah umur.
Angka yang cukup mencengangkan dan menjadi persoalan besar bagi nasib generasi kedepannya.

Fenomena ini ditengarai akibat dari pergaulan bebas yang dipicu kemajuan teknologi. Ketua PA Tenggarong, Reny Hidayati, menambahkan, permohonan menikah usia dini ini didominasi remaja yang hamil di luar nikah. Pemohon dispensasi terbanyak adalah remaja berusia 17 tahun dan 18 tahun. PA Tenggarong harus meneliti benar-benar seluruh perkara. Reny menjelaskan, PA Tenggarong memiliki sejumlah persyaratan dalam menerbitkan dispensasi.

Sungguh miris melihat penyebab terjadinya dispensasi nikah tersebut. Pergaulan bebas pada remaja sudah sangat mengkhawatirkan. Pernikahan dini akibat pergaulan bebas bukti bahwa negara gagal melindungi para generasi. Tidak ada filter perlindungan dari keluarga, teknologi/ medsos bebas tanpa sensor, masyarakat dan negara pun abai membuat remaja semakin bebas. Pembatasan usia pernikahan bukan solusi mencegah nikah dini, tetapi pergaulan bebas yg berakar dari sistem Kapitalisme sekuler. Kehidupan masyarakat yang hedonis dengan berkiblat pada kehidupan barat yang diadopsi menumbuh suburkan kondisi ini. Tak ada lagi kontrol individu, masyarakat dan negara terhadap perbuatan zina yang merajalela.

Kurikulum PAI dari SD, SMP, SMA belum membahas tentang aturan pergaulan sesuai dengan Islam, ditambah lagi media yang sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi. Dan Negara pun belum mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina serta mendekatinya. Karenanya tidak heran jika masa depan suram karena buramnya potret remaja Indonesia akibat bergelimang dengan pergaulan bebas, aborsi, sampai terpapar HIV/AIDS. Data itu bersumber dari survei yang dilakukan oleh Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementrian Kesehatan,

Kesucian dan makna pernikahan pun turut ternoda diiringi laju angka perceraian yang tak kalah dahsyatnya. Pernikahan dini tanpa edukasi dan kesiapan mental yang benar hanya akan menambah permasalahan diatas masalah yang sudah bertumpuk. Para pelaku zina dinegeri ini bukannya dihukum, malah dinikahkan. Ide sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan. Artinya agama atau Tuhan dilarang memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia, baik urusan ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan dll. Agama/Tuhan dibatasi hanya boleh mengurus urusan agama/ibadah. Karenanya penganut sekularisme ini membuat peraturan atau bertingkah laku tidak lagi memperhatikan halal haram. Pada akhirnya generasi terbiasa terus melakukan maksiat berjamaah akibat tak ada hukum yang membawa efek jera. Pergaulan bebas dengan berlandaskan budaya liberal sekularisme barat nyatanya telah menimbulkan kekacauan ditengah kehidupan kaum muslimin.

Perkawinan menurut hukum Islam yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqqan ghaliidzhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Rasululah Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:

Annikaahu sunnati faman raghiba ‘an sunnati falaisa minnii
“Nikah itu sunnah ku, siapa yang membenci sunnahku maka bukan dari golonganku”.

Adapun tujuan perkawinan adalah keluarga sakinah mawaddah warohmah, yaitu keluarga tenteram saling berkasih sayang karena Alloh, agar lestari keturunannya dalam ketaqwaan. Firman Alloh QS. Arrum; 21

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Pernikahan dini yang terjadi akibat perzinahan adalah pelanggaran syariat Islam. Dan perzinahan dalam Islam tegas diharamkan, begitu pula hal-hal yang mendekati perzinahan antara lain: wajib menutup aurot annur 31 dan al ahzab 59; larangan khalwat-berdua-duan laki-laki dan perempuan, larangan komunikasi tidak ada kebutuhan syar’i antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menundukkan pandangan annur 31 (Taqiyuddin an Nabhani , Nidlom Ijtima’I fil Islam). Firman Alloh:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk “ (QS. Al-Isra : 32).

Penting bagi kita untuk kembali pada syariat Islam dalam menyelamatkan generasi dari pernikahan dini yang disebabkan pergaulan bebas, karena hanya dalam Islam yang memiliki ketegasan hukum yang detail serta menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Perzinahan dalam Islam akan diberi sanksi, dengan rincian berikut:

a) Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun. firman Allah:
الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (TQS. An Nur[24];2)

Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam: Artinya: Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya. (Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32)

b) Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati. Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam:
Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah (muhshan), maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajamnya.

Adapun sanksi orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun. (Abdurrahman al Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238)

Pemerintah seharusnya melarang perzinahan dan mendekati zina dengan memasukkan aturan pergaulan sesuai dengan Islam dalam Kurikulum PAI dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Disamping itu Pemerintah juga seharusnya mengontrol media agar tidak mempertontonkan pornografi-pornoaksi, diganti dengan media yang mendorong ketaqwaan, bukan mendorong nafsu syahwat. Dan Pemerintah seharusnya juga mengeluarkan aturan pergaulan, haramnya zina dan mendekatinya, Berikut sangsinya. Termasuk pemerintah wajib memberi kemudahan menikah dan menyiapkan kematangan anak agar siap menikah.

Begitulah cara Islam menyelematkan generasi. Pergaulan bebas tidak akan pernah tumbuh subur ketika negara menjalankan perannya dalam menerapkan aturan Allah SWT. Masyarakat pun melakukan kontrol yang kuat dengan amar makruf nahi mungkar. Individu bertakwa lahir dalam setiap zaman. Islam dan peradabannya telah memberikan bukti tak terbantahkan untuk mencegah pergaulan bebas dan menempatkan posisi pernikahan pada kedudukan mulia.

Generasi peradaban Islam dikenal sebagai generasi emas yang menghasilkan kemajuan teknologi dan kemajuan peradaban dunia. Mereka tidak disibukkan dengan aktivitas yang merusak fitrahnya sebagai generasi insan bertakwa. Kutai Kertanegara maupun wilayah Indonesia lainnya harus segera kembali pada kehidupan Islam untuk menyelamatkan generasi dari budaya rusak sekulerisme. Sebuah kehidupan bernegara yang senantiasa mewujudkan dan menerapkan aturan Allah sebagai perisai dari kemaksiatan yang menyesatkan. Kembali pada penerapan Islam kaffah generasi muda akan kembali mencetak tinta emas peradaban dunia.

Wallahu A’lam Bishshawwab