Opini  

Proyek Tangki Tanam, Untung Atau Buntung?

“Dua serigala yang lapar dilepas di tengah kumpulan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan dengan sifat tamak manusia terhadap harta dan kedudukan yang sangat merusak agamanya.” (HR at-Tirmidzi, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Hibban, dan lainnya), Hadist ini sepertinya pas dengan permasalahan korupsi atas proyek tangki tanam oleh Direktur PT. MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) Iwan Ratman yang ditahan pada 18 Februari 2021.

OPINI OLEH : Andi Putri Marissa (Praktisi Pendidikan & Aktivis Muslimah)

Manusia sering lupa atas nikmat yang ada pada dirinya. Membuatnya merasa terus kekurangan hingga akhirnya berujung pada ketamakan. Jabatan yang diberikanpun menjadi tak amanah.

Kasus korupsi sering sekali terjadi, dan mirisnya terus berulang pada mereka yang diamahkan suatu jabatan. Seakan tak puas dengan apa yang didapatkan bahkan jauh dari kata bersyukur atas apa yang dimiliki.

Sejak ditetapkan tersangka mantan Dirut PT. MGRM Iwan Ratman pada 18 Februari 2021, Kasus ini sudah mulai diselidiki pada 8 Januari 2021 terdapat 15 orang termasuk Iwan Ratman. Semua saksi berasal dari Internal PT MGRM dan PT Petro TNC milik tersangka di Jakarta, begitulah yang diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Abdul Farid kepada Kaltim Post, (23/02/2021).

Iwan Ratman ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim, karena menyalahgunakan deviden PI 10% untuk Pemkab Kukar, yang merupakan kelola PT MGRM sepanjang 2018-2020 terkait proyek pembangunan tangki timbun senilai Rp. 50 Miliar. Ketika diteliti lebih dalam banyak sekali kasus korupsi yang begitu kotor terjadi, mulai dari kepemilikan saham PT Pertamina Hulu Mahakam, pengaturan gaji direksi dan komisaris PT MGRM yang begitu besar, BPK juga menemukan pengelolaan dana PI untuk Kukar yang salah satunya rawan penyalahgunaan. ada pola presentasi dana PI. Selama ini terdapat dana PI yang langsung masuk dan dikelola oleh PT MGRM. Padahal, dana tersebut lebih dulu masuk seluruhnya ke APBD Kukar begitulah yang dilansir oleh kaltim.prokal.co, (22/02/2021).

Pembentukan PT MGRM diniatkan dalam rangka meraih keuntungan dari dividen PI 10% pada 2019, jika menjadi pemilik saham di PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Sesuai Perda 12/2017 tentang Pembentukan PT MGRM yang dibentuk pemkab dan DPRD Kukar. Namun bukannya untung malah buntung, Pemkab Kukar hanya bisa mendapat 45% dividen yang diterima PT MGRM. Jika Pemkab Kukar memiliki saham tersebut, ada tambahan pendapatan Rp 73,7 miliar ke APBD Kukar. Bahkan pembentukan perseroan daerah ini pun teramat mubazir.

Sejatinya kasus korupsi tidak akan pernah berhenti. Semua akan terus berputar pada pusaran sistem kapitalisme. Sistem ini mengkerdilkan peran negara dalam perihal pengelolaan Sumber Daya Alam, membatasinya sekedar dalam ranah regulasi belaka sedang pengelolaan diberikan kepada individu atau swasta. Regulasi yang berjalanpun seakan memuluskan para individu atau swasta menguasai kepemilikan SDA. Omnibus Law menjadi angin segar bagi para kapitalis yang tamak dan rakus. Bahkan bukan hal yang asing lagi jika adanya hubungan mesra antara penguasa dan pengusaha.

Indonesia yang kaya akan SDA menjadikannya dilirik para kapitalis untuk meraih keuntungan besar, terlebih negeri ini yang sangat bergantung pada investasi. Sejak SDA diprivatisasi, Indonesia tak pernah merasakan kesejahteraan sesungguhnya. Mengapa? Sebab kepemilikan beralih dari negara kepada para kapital. Bukannya negara untung, justru hanya mendapat sedikit dari banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan dari pengelolaan SDA, Belum lagi permainan para penguasa yang rakus dengan para kapital. Hukum yang juga seakan tak tegas dan melonggar kepada mereka yang memiliki jabatan serta uang yang banyak. Harapkan untungpun pupus menjadi hasil yang buntung.

Sistem kapitalisme memang dirancang untuk menguntungkan para kapitalis, UU yang beredar pada negeri penganut kapitalisme memiliki potensi yang membahayakan rakyat. Orientasi hanya pada kepentingan para kapitalis (Investor). Seperti halnya RUU Omnibus Law, bisa dilihat dari bab dan pasal tentang perizininan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan penguasaan lahan, hingga pasal pengenaan sanksi.

Sungguh jeratan para kapitalis dengan jalur investastinya akan mematikan ideologis negeri, kedaulatan negeri dikaburkan. Belum lagi ketika kondisi sedang resesi dan negeri kehabisan dana selama pandemi ini, maka proyek yang didanai oleh investasi tidak mampu mengandalkan dana dalam negeri. Hingga kemudian berujung pada penambahan utang baru. Utang menjadikan negara tak ada gigi bahkan mudah ditekan dan diarahkan.

Islam hadir tidak hanya sebatas agama ritual belaka, namun islam juga adalah sistem kehidupan yang bisa memecahkan seluruh permasalahan kehidupan, termasuk salah satunya pengelolaan kekayaan alam. Sebagaimana dalam firman Allah, “Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-Quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS an-Nahl : 89).

Islam memiliki pandangan bahwa kekayaan alam adalah kepemilikan umum yang wajib di kelola oleh negara. Hasil dari pengelolaan tadi diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum, Sehingga diharamkan apabila pengelolaan kepemilikan umum kepada individu atau swasta. Hal ini merujuk kepada sabda Rasulullah SAW, “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Bahkan Rasulullah SAW pernah mempraktekkannya langsung untuk tidak menyerahkan kepemilkan umum kepada individu, Didalam hadist Imam at-Tirmidzi diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Allah sangat tahu sekali bagiamana kondisi makhlukNya, sehingga Allah turunkan aturan yang pas dan sesuai dengan ciptaanNya. Manusia rentan ditundukkan oleh hawa nafsu, bahkan potensi tamak dan rakuspun tidak bisa dihindari. Maka Allah menurunkan islam dengan seperangkat aturannya yang sempurna menjadikan kepemilkan umum haruslah dipegang oleh negara seutuhnya. Sebab kehadiran pengeloaan kepemilikan umum salah satunya kekayaan alam akan berpotensi pada jalan bisnis, dalam rangka memperoleh keuntungan. Rakyat berujung pada objek bisnis semata.

Begitulah sempurnanya islam dan ketepatannya dalam mengatur urusan umat, lantas apalagi yang menghalangi kita menjalankan syariatNya? padahal hanya dengan syariat islamlah kita bisa merasakan kesejahteraan. Tanpa itu semua, pengelolaan sumber daya alam hanya berujung buntung bagi rakyat dan negara seperti yang terjadi saat ini. Sebagaimana janji Allah, “Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran), bagi dia kehidupan yang sempat, dan dia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan buta (TQS Thaha : 124). (*)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.