Halokaltim.com – Dua daerah di Kaltim, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Balikpapan, dihadapkan pada peluang pertarungan pilkada tanpa lawan. Calon kepala daerah tunggal yang berhasil memborong rekomendasi partai politik (parpol) terancam dipermalukan “koalisi kotak kosong”.
Aliansi Penyelamat Demokrasi Indonesia (APDI) Kaltim pun berkomentar. Menurut mereka, demokrasi yang terbangun di Kukar dan Balikpapan adalah demokrasi yang bertumpu pada kekuatan modal kapitalis. Di mana ada indikasi kandidat yang memiliki modal memboyong semua partai dan menutup ruang bagi calon lain.
“Dengan begitu rakyat atau calon alternatif lain tak memiliki kesempatan atau ruang untuk maju. Karena terhalang syarat KPU yang mengharuskan punya dukungan partai yang memiliki kursi di DPRD kabupaten dan kota. Ini juga bagian bentuk dari ketakutan calon yang ada melawan calon lain,” ucap Koordinator APDI Kaltim, Bachmid Wijaya saat konferensi pers di Kedai Kopi Mawar, Rabu (16/9/20) sore.
Menurut Bachmid, munculnya calon melawan kolom kosong merupakan bentuk timpangnya demokrasi. Orientasi partai tidak meletakan program kerja atau visi misi yang ditawarkan para calon tetapi bertumpu pada kekuatan modal saja.
“Pilkada melawan kotak kosong karena tidak melihat kapasitas calon, rekam jejak, gagasan, ide, solusi bahkan moral,” kata pria yang akrab disapa Bams ini.
Ia melanjutkan, munculnya calon yang itu-itu saja membuktikan matinya kaderisasi politik pada partai. Karena partai bahkan jarang mengusung kader sendiri. Dengan alasan tak punya modal.
Baginya, pilkada melawan kolom kosong adalah bentuk dari ruang demokrasi yang dikebiri. Tanpa melibatkan partisipasi publik dalam hal memilih calon pemimpin.
Maka dari itu, disimpulkan bahwa koalisi parpol yang ramai-ramai mengusung satu paslon dalam pilkada di suatu daerah, mendorong terciptanya lawan berupa kotak kosong. Dampaknya, bila rakyat kecewa atas skenario tersebut, maka rakyat akan menuruti ajakan mencoblos kotak kosong sebagai bentuk kekecewaan.
Fenomena ini membuktikan pilkada yang melahirkan pemimpin korup dan benih-benih korupsi. Sebab, ide atau gagasan solutif bukan jadi landasan dukung mendukung, tetapi pada kekuatan modal.
“Dengan muncul dan memenangkan kolom kosong adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap oligarki politik yang lahir di Kaltim,” lanjutnya.
Memilih kotak kosong adalah bagian dari demokrasi rakyat. Lantaran hak memilih kotak kosong adalah hak yang dijamin oleh UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Maka memilih kolom kosong statusnya sah.
“Kami menyerukan kepada KPU agar sosialisasi pemilih untuk memilih kolom kosong dan paslon harus seimbang. Jangan berat sebelah. Masyarakat harus diedukasi mengenai apa itu kotak kosong dan dampak yang terjadi jika memilih kotak kosong,” pintanya.
Baginya, masyarakat harus diberi edukasi bahwa pilihan rakyat kepada kotak kosong juga bagian dari hak politik. Begitu juga dengan memilih calon yang bergambar.
“Jika di lapangan terbangun simpul-simpul pemenangan kotak kosong juga jadi hak masyarakat. karena itu bagian dari ekspresi politik. Maka mereka tidak bisa dibungkam,” jelas Bams.
Dirinya “mempersilahkan” parpol dengan koalisi berjalan dengan pola dan strategi kemenangan. Ia juga menyarankan, jangan pernah menghalangi ekspresi politik rakyat menyosialisasikan kotak kosong.
“Mari kita suksekan demokrasi yang damai, sejuk, adem. Agar pesta rakyat ini bisa berjalan dengan baik. Kami pikir TNI/Polri juga bersinergi sangat baik untuk menyukseskan pilkada ini,” pungkas Bams. (mon)