Perempuan di Muara Wahau Diduga Culik Bayi Adiknya yang Baru Lahir di RS PKT Bontang, Ngaku Dituntut Rp 10 Juta

Halokaltim.com – Seorang perempuan berinisial NT (37) di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, diduga menculik bayi yang baru lahir tiga hari di RS Pupuk Kaltim (PKT) Bontang, Rabu (2/9/20). Bayi tersebut baru dilahirkan dari rahim adik kandungnya sendiri.

Kejadian ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Kamis (3/9/20) pukul 15.00 Wita. Bahwa, NT yang telah dilaporkan oleh adiknya sendiri berinisial TN (33), warga Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan, tersangka yang kini telah dijerat hukum dilaporkan oleh adiknya, TN, karena ketika telah melahirkan, bayi tersebut tidak ada di tempat. NT dilaporkan karena membawa bayi tersebut secara diam-diam.

“Pelaku ini melakukan aksi penculikan bayi setelah keguguran kandungan yang berusia tujuh bulan. Dia berbohong kepada suaminya bahwa bayinya ada di rumah sakit di Bontang, kemudian pelaku mengambil bayi dari adiknya untuk diperlihatkan kepada suaminya sebagai anaknya,” ungkap Rauf, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Diva Justicia.

Motif tersangka, lanjutnya, yakni menculik bayi karena takut diceraikan oleh suaminya yang bekerja di Kecamatan Busang.

“Jadi pelaku ini di Muara Wahau, sedangkan suaminya bekerja di (perusahaan tambang emas) di Busang. Mereka LDR-an. Jadi suaminya tak tahu bahwa bayi dalam kandungan istrinya (NT) telah keguguran,” ungkap Rauf.

Diketahui, NT saat keguguran kandungan berusia tujuh bulan tersebut, merupakan calon anak keempat. Sedangkan bayi yang dilaporkan telah diculik, merupakan anak keempat dari TN.

Kini, bayi tersebut dalam keadaan sehat dan telah dikembalikan kepada TN. Sedangkan NT, kini harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan (Rutan) Mapolres Kutim.

“Barang bukti yang kami amankan adalah satu helai selimut, satu dot bayi, serta sebuah ponsel. Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” papar Rauf.

Adapun NT, saat diwawancarai awak media mengaku, bahwa sebelumnya dirinya telah dijanjikan oleh TN bahwa jika bayinya lahir maka dia akan diberikan anak tersebut.

“Tapi saya malah dituduh menculik bayinya. Padahal anaknya melihat saat saya membawa bayi itu. Malah dia menuntut saya bayar Rp 10 juta, atau jika tidak laporan ke polisi tetap dilanjut. Saya tidak bisa mencari uang Rp 10 juta dalam setengah jam, jadi biar saja saya menjalani ini (ditahan polisi),” ungkap NT. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version