Halokaltim.com – Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara yang memanipulasi data dukungan bakal calon kepala daerah independen telah ditangkap Polres Kutai Timur (Kutim), 2 Agustus 2020. Belakangan diketahui, dua di antaranya telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) dengan penangguhan.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan, dua anggota PPS Desa Sangatta Utara yang tertangkap menjadi tersangka pemalsuan data dukungan pasangan calon perseorangan, itu adalah dua perempuan berinisial AM (34) dan SM (49). Penahanan keduanya ditangguhkan.
“Ini atas permintaan tokoh masyarakat yang menjamin, yakni dari kerukunan adat masing-masing daerah. AM dijamin oleh ketua kerukunan daerahnya, begitu juga SM dijamin oleh ketua kerukunan daerah asalnya,” ungkap Rauf saat diwawancarai halokaltim.com di Mapolres Kutim, Minggu (16/8/20) siang.
Pertimbangan lainnya, lanjut Rauf, sebab salah satu tahanan tersebut sedang dalam kondisi mengandung. Yakni AM.
“Itu yang menjadi pertimbangan para pimpinan. Dan juga, AM dan SM ini sangat-sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan, sehingga pimpinan kami memberi kebijaksanaan untuk dilakukan penangguhan penahanan,” terang Rauf.
Berita terkait :
Adapun Ketua PPS Desa Sangatta Utara berinisial SK (26) yang telah diamankan bersama kedua perempuan tersebut, tetap menjalani masa penahanan.
Diketahui, ketiga PPS Desa Sangatta Utara berinisial SK, AM, dan SM, didapati Bawaslu Kutim telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Kutim 2020. Sebagaimana sejauh ini, hanya ada satu pasangan calon jalur perseorangan di Kutim, yakni Abdal Nanang-Rusmiati. (ash)