Masuk Penjara Lagi, Bandar Judi Kaubun Tertangkap Bersama Rp 9,3 Juta, Bisa Dapat Hukuman Lebih

Halokaltim.com – Seorang bandar judi dadu di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kaltim), Latif (52), ditangkap Tim Macan Polres Kutim bersama seorang pemasang dadu, Bani (49). Ternyata ini bukan yang pertama baginya.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menyatakan, tersangka atas nama Latif merupakan seorang residivis. Sebelumnya dia sudah pernah diringkus kepolisian sebab perkara yang sama, judi.

“Pelaku (Latif) adalah residivis kasus perjudian di lokasi yang berbeda dulunya, dia dulu ditangkap tahun 2016, dan keluar pada tahun yang sama,” terang Rauf, didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi, dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Minggu (16/8/20) pukul 14.30 Wita.

AKP Abdul Rauf (kiri)

Hal ini, lanjutnya, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk penuntut umum dan hakim di pengadilan nantinya.

“Mungkin ini akan jadi bahan pertimbangan agar hukumannya bisa lebih berat dari pada yang sebelumnya,” terang Rauf.

Adapun barang bukti dari penggrebekan bandar judi di tengah perkebunan di Jl Sungai Durian SP1, Kecamatan Kaubun, Kutim pada Sabtu (15/8/20) pukul 15.30 Wita itu ada banyak. Antara lain, satu bilah piring kaca warna putih, tujuh biji dadu warna putih, 12 biji dadu warna hitam, empat bilah tutup mangkok dadu warna hitam, dan satu lembar lapak karpet dadu.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah tiga unit ponsel berbeda merk, dua tas selempang, dua dompet tas kecil, dan satu buku catatan.

“Total barang bukti uang yang diamankan adalah Rp 9,3 juta,” ungkap Rauf.

Rauf menjelaskan, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Pasal 303. Bahwa, barang siapa tanpa mendapat izin dengan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya untuk pencaharian. Juga, Pasal 303bis, bahwa barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika ada izin untuk mengadakan itu dari penguasa yang berwenang.

Berita terkait :

BREAKING NEWS Bandar Judi Dadu di Kaubun Ditangkap Polres Kutim

Rauf menegaskan, ancaman hukuman terhadap Latif yakni paling lama 10 tahun kurungan badan, dengan pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Sedangkan untuk Bani, ancaman hukuman paling lama empat tahun dengan pidanan denda sebanyak Rp 10 juta. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version