Halokaltim.com – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap bandar judi dadu di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Sabtu (15/8/20).
Dalam konferensi pers di Mapolres Kutim pada Minggu (16/8/20) pukul 14.30 Wita, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, penangkapan bandar judi atas nama Latif (52) dan peserta judi, Bani (49), dilakukan di sebuah lapak judi di dalam perkebunan milik seseorang.
Saat diamankan, lanjutnya, massa peserta judi yang cukup banyak langsung bubar kocar-kacir. Lantaran personil Polres Kutim saat itu jumlahnya terbatas, sehingga yang berhasil diamankan hanya dua orang.
“Sebenarnya ada orang lainnya, cukup banyak, namun yang berhasil diamankan hanya dua. Untuk bisa menangkap seluruh pemasang, kita harus amankan bandarnya dulu,” ungkap Rauf didampingi Kanit Jatanras Ipda Wirawan Trisnadi.
“Kami lakukan penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang sebenarnya sudah dari beberapa bulan terakhir, tapi kami lakukan lagi penyelidikan pada beberapa hari sebelum penggrebekan,” ungkap dia. (ash)